Kamis, 25 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Sidang Tindak Pidana Pilkada Rohil, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

Sidang Tindak Pidana Pilkada Rohil, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

Laporan : Anggi Sinaga
Jumat, 08 Jan 2016 07:25
Anggi Sinaga
Suasana sidang

UJUNG TANJUNG -Tepat pukul 16.00 wib,hari Kamis (7/1/16) Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung kembali melanjutkan sidang kasus pelanggaran tindak Pidana Pilkada Rohil 2015 dengan agenda pembacaan pembelaan  (Pledooi) terdakwa Asli Jasid, atas tuntutan JPU Kejari Rokan Hilir kepada terdakwa selama satu bulan lima belas hari denda satu juta rupiah subsider satu bulan kurungan. 

Dalam pembelaan (Pledooi) yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa Alben Tajudin SH dan Irvan Zulnijar SH ada lima item yang dimohon kepada Majlis Hakim yang memeriksa perkara ini.

Menurut penasehat hukum  bahwa penuntut umum keliru dalam menyimpulkan dakwaan kepada terdakwa yang  menyatakan bahwa terdakwa Asli Jasid telah terbukti melanggar pasal 71 ayat (2) jo pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015.Tentang  Pejabat Negara , Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pilkda selama masa kampanye.  Sedangkan terdakwa bukanlah seorang pejabat negara atau pejabat lurah, melainkan sorang staff di kelurahan.

Oleh karena itu Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada majelis Hakim agar 
1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan nenyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana pilkada.
2. Membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum

3. Menyatakan terdakwa dikembalikanya kepada kedudukannya.

4. Menyatakan barang bukti lima karung beras dikebalikan kepada yang berhak menerima.

5. Membebaskan biaya perkara.

Setelah usai membacakan pembelaan,  JPU Maruli Sitanggang SH mengatakan tidak akan mengajukan Replik. "Kami tetap pada  tuntuan yang Mulia, " jelasnya.

Setelah Majelis Hakim bermusyawarah , selanjutnya sidang putusan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 12/1/16. " Sidang dilanjutkan Selasa tanggal 12 januari 2016, " tegas ketua Majelis Hakim Agustinus Asgari SH dan sidang di tutup. ( asg)


Politik
Berita Terkait
  • Rabu, 24 Jun 2026 18:35

    Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama

    Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi

  • Rabu, 24 Jun 2026 17:36

    Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024

    Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:41

    Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan

    Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:29

    Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit

    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:04

    Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.