Sabtu, 04 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • Soal Pengurus Gerindra Tangerang, PDIP: KPU Tak Boleh Diisi Partisipan

Politik

Soal Pengurus Gerindra Tangerang, PDIP: KPU Tak Boleh Diisi Partisipan

Senin, 21 Jan 2019 14:32
Detik.com
JAKARTA - Anggota KPU Tangerang Selatan Ajat Sudradjat mendapatkan sanksi pelanggaran berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti sebagai pengurus Partai Gerindra tingkat ranting. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan anggota KPU seharusnya bukan dari kader partai politik.

"Ya kita kan berbicara institusi ya. By design, DKPP, KPU, Bawaslu, tidak boleh diisi oleh mereka yang partisan," ujar Hasto kepada wartawan saat peluncuran official store atribut PDIP di Jalan Hos Cokroaminoto nomor 113, Menteng Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi berat kepada Ajat Sudrajat, namun tidak memberhentikan jabatannya sebagai anggota KPU. Sanksi itu setingkat di bawah pemberhentian.

Terkait itu, Hasto menegaskan di antaranya tugas DKPP adalah menjaga integritas penyelenggara pemilu. "Ya tugas DKPP kan menjaga integritas dan seluruh komitmen dari seluruh penyelenggara pemilu," ujar Hosto.

Menurut Hasto, keberadaan DKPP guna mewujudkan pemilu yang damai sehingga pemilu yang demokratis terwujud. Sebab, DKPP merupakan pengawas untuk Bawaslu dan KPU.

"Karena KPU sekarang ada yang mengawasi yaitu Bawaslu terjadi check and balance. Kemudian bawaslu sama KPU ada yang menjaga yaitu adalah DKPP," ujar Hasto.

Hasto menambahkan DKPP juga dapat mengawasi munculnya kampanye hitam. "Karena itulah kalau ada yang mengkampanyekan seolah-olah pemilu curang. Itu merupakan mental untuk tidak siap bersaing dengan cara-cara yang berkeadaaban," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, DKPP memberikan sanksi berat kepada Ajat Sudrajat. Saat mendaftar sebagai anggota, ia dilaporkan ke Bawaslu Banten karena berstatus pengurus partai. Ajat kemudian terpilih menjadi anggota KPU.

Dalam persidangan terungkap fakta Ajat dengan sengaja tidak mencantumkan riwayat pekerjaan secara terbuka dalam riwayat kerja non kepemiluan sewaktu mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu hanya menerangkan sebagai wiraswasta.

"Tindakan Teradu yang tidak memuat rekam jejak sebagai Tenaga Ahli pada salah satu Fraksi di DPR RI dapat menimbulkan praduga bahwa ada fakta yang disembunyikan terkait netralitas Teradu," demikian pertimbangan DKPP dalam putusan yang dikutip dari website DKPP, Senin (21/1).


(detik.com)
Politik
Berita Terkait
  • Jumat, 03 Jul 2026 16:35

    Ekspor Minyak Arab Saudi Meroket Setelah Selat Hormuz Dibuka

    Sejak Amerika Serikat (AS) dan Iran menyetujui perjanjian untuk membuka kembali jalur laut Selat Hormuz bulan lalu, Arab Saudi telah meningkatkan pengiriman minyaknya. Menurut laporan dari CNBC pada J

  • Jumat, 03 Jul 2026 16:08

    BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas Ilegal dari Malaysia

    BENGKALIS â€" Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil menggagalkan upaya masuknya 652 unit handphone bekas merek iPhone ilegal melalui Pelabuhan Pe

  • Jumat, 03 Jul 2026 16:06

    Polisi Ungkap Kasus Narkotika 500 Gram di Pangkalan Kuras Pelalawan

    PELALAWAN â€" Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rab

  • Jumat, 03 Jul 2026 16:04

    65 Personel Polres Rokan Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

    TANAHPUTIH-Sebanyak 65 personel Polres Rokan Hilir menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polres Rokan Hilir Periode 1 Juli 2026. Upacara berl

  • Jumat, 03 Jul 2026 15:34

    Taspen dan Kemenag RI Integrasikan Data Pernikahan untuk Permudah Layanan ASN

    PT TASPEN (Persero) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor