Kamis, 07 Mei 2026
  • Home
  • Politik
  • Tambahan Anggaran Pilkada Rp 15,5 Miliar, KPU Inhu Nilai Masih Realistis

Tambahan Anggaran Pilkada Rp 15,5 Miliar, KPU Inhu Nilai Masih Realistis

admin
Senin, 15 Jun 2020 16:12
RENGAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menilai tambahan anggaran Pilkada yang diajukan sebesar Rp 15,5 miliar masih realistis. 

Sebab selain estimasi peningkatan TPS, seluruh petugas yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada yang digelar ditengah Pandemi Covid-19, mulai dari PPS hingga KPPS diwajibkan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan APD. 

Penegasan masih sangat realistisnya penambahan anggaran Pilkada sebesar Rp 15,5 miliar yang diajukan KPU Inhu mengingat estimasi penambahan TPS, dari 882 TPS menjadi 1050 TPS dan diwajibkanya seluruh petugas dari tingkat KPPS hingga PPS mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan APD. Disampaikan Yeni Mairida Ketua KPU Inhu kepada riauterkinicom, Ahad (14/6/20) melalui selulernya. 

"Sangat realistis, karena kami tidak keluar dari Juknis yang ada. Dalam setiap penganggaran ada rull nya, ada step-step nya yang diikuti. Kalau tidak KPU RI yang akan mengkatnya dari sana," tegasnya. 

Dalam anggaran yang diajukan, KPU Inhu mengestimasi peningkatan jumlah TPS dari 882 TPS menjadi 1050 TPS, otomatis dengan penambahan jumlah TPS tersebut ada penambahan untuk badan ad hoc di tingkat TPS yakni, tujuh petigas KPPS dan dua petugas ketertiban (PKT). 

"Selain penambahan petugas KPPS yang bersifat ad hoc tersebut, penyesuaian honor anggota ad hoc juga dilakukan. Dan penambahan petugas KPPS tersebut dikali sembilan yang terdiri dari tujuh petigas KPPS dan dua petugas ketertiban (PKT) untuk setiap TPS nya," ungkapnya. 

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada ditengah pandemi Covid-19, mulai dari petugas PPS hingga KPPS mengacu pada PKPU nomor 5 tahun 2020 diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan sekali pakai dan thermogun. 

"Sesuai PKPU 5 tahun 2020 pasal 8C dalam pelaksanaanya KPU harus melaksanakan protokol kesehatan dan kami sudah diberikan standar apa yang harus dipakai, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena ini berlaku umum tidak bisa tidak, karena KPU sifatnya nasional makanya standanya nasional. Untuk saat ini," ujarnya. 

Ditambahkanya, dalam menyusun anggaran KPU Inhu bukan asal menganggarkan namun ada acuanya, ada regulasi dan berdasarkan standar KPU. Serta perlu diingat untuk di Riau hanya Inhu yang ada perseorangan dan pada tanggal 24 Juni sudah dilakukan verivikasi faktual perseorangan. 

"Pengajuan kami berdasarkan standar KPU, kami menganggarkan bukan asal menganggarkan. Ada acuanya, ada regulasi, ada petunjuk yang kami dapat dari KPU RI. Ada standarisasilah dalam proses anggaran yang kami ajukan," jelasnya.

Sumber: Riauterkini.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.