Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn) Marsetio mengatakan, selain mempermudah investasi UU Cipta Kerja juga menyederhanakan perizinan yang akan berampak pada pengusaha pelayaran dan UMKM berbasis maritim dan perikanan.
"Di era kedua pemerintahan Pak Jokowi ini untuk memudahkan berinvestasi dikeluarkan UU Cipta Kerja dengan sebuah perencanaan yang matang dan dirumuskan secara hati-hati,β kata Marsetio, Rabu, (28/10/2020)
Marsetio mengatakan, pengaturan investasi yang dipermudah melalui UU Cipta Kerja akan efektif dalam membangun sektor pelayaran. Apalagi Indonesia sedang berupaya menjadi poros maritim dunia.
Oleh karena itu, Guru Besar Universitas Pertahanan Inonesia ini menyayangkan adanya persepsi yang tidak benar terhadap UU Cipta Kerja yang menyebut status nelayan menjadi kabur dan akan dirugikan.
"Dulu kapal-kapal yang paling besar 100 GT sampai 150 GT itu nelayan luar yang ambil. Kebijakan baru ini berpihak ke rakyat kecil. Jadi nelayan kita ukuran 20 GT, 100 GT, bahkan kalau perlu 150 GT sepanjang bisa meningkatkan daya saing kepala nelayan kita. Jadi itu yang memberikan kemudahan,β terang Marsetio.
Marsetio menjelaskan secara spesifik Pasal 25 hingga 27 UU Cipta Kerja yang memberikan ruang bagi UMKM dan nelayan untuk bisa berkembang dengan pemanfaatan sumber daya kelautan. Menurutnya adanya payung hukum UU Cipta Kerja akan memberikan percepatan akselerasi pembangungan di sektor maritim.
Aturan Turunan