Wagub DKI Bantah Usulkan Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah Hingga 2024
Admin
Jumat, 14 Jan 2022 10:54
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah meminta perubahan Undang-Undang (UU) untuk memperpanjang jabatannya di DKI Jakarta. Sebagai mantan anggota Komisi II DPR, Riza mengerti mengenai aturan dan batasan mengenai kepemimpinan kepala daerah.
"Jadi saya tidak pernah, sekali lagi saya Ariza Patria tidak pernah meminta minta untuk diperpanjang sampai 2024. Karena saya tahu aturan ngerti aturan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2022) malam.
"Saya pernah di KPU, pernah di DPR di komisi II, saya ikut membuat UU, bahkan jadi wakil pansus pemilu. Jadi saya mengerti aturan dan batasan," sambungnya.
Dia menegaskan bahwa penunjukan untuk penjabat sementara (Pj) merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang nantinya atas persetujuan dari presiden.
"Yang bisa mengisi sesuai aturan yang ada tentu ASN, pimpin madya TNI Polri," ucapnya.
DPD Gerindra DKI menyatakan adanya kemungkinan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta diperpanjang saat masa jabatan habis Oktober mendatang. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan perpanjangan masa jabatan kepala daerah bisa dilakukan lewat judicial review atau Perppu.
“Mungkin yang ingin disampaikan Pak Riza, mungkin saja UU ada perubahan baik lewat judicial review, baik melalui Perppu mungkin seperti itu,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (13/1).
Habiburokhman menyebut yang dimaksud Ketua DPD Gerindra DKI Ariza Patria bukan berarti Jokowi langsung memperpanjang jabatan kepala daerah.
“Secara redaksi yang ingin disampaikan Pak Riza tidak seperti itu, karena UU kan jelas,” kata dia.
Meski demikian, Habiburokhman menyatakan pihakya masih sepakat masa jabatan tidak perlu diperpanjang.