Rabu, 08 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • Waketum Gerindra Jelaskan Gugatan Mulan Jameela dkk di PN Jaksel

Politik

Waketum Gerindra Jelaskan Gugatan Mulan Jameela dkk di PN Jaksel

Rabu, 17 Jul 2019 10:09
Detik.com
Foto: Sufmi Dasco Ahmad
JAKARTA - Belasan caleg Partai Gerindra menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra ke PN Jakarta Selatan. Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan gugatan tersebut.

"Setelah kami baca gugatan tersebut bukanlah gugatan permuatan melawan hukum perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol," kata Dasco dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).

Dasco menyebut petitum gugatan 14 orang caleg Gerindra dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL itu tidak menuntut DPP Partai Gerindra dinyatakan melawan hukum. Para penggugat hanya meminta PN Jakarta Selatan menyatakan DPP Gerindra memiliki hak menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara partai yang lebih besar ketimbang caleg.

"Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH (perbuatan melawan hukum), para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung," jelas Dasco.

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan Gerindra akan mengikuti proses hukum terkait gugatan itu. Proses mediasi juga dikedepankan terkait gugatan ini.

"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, termasuk mengedepankan mediasi yang masih terus berlangsung. Biasanya, proses sengketa internal kami selesaikan melalui Majelis Kehormatan, namun untuk tahun ini penyelesaian internal agak tertunda karena kami masih fokus selesaikan sengketa di MK," tutur Dasco.

"Setelah selesai sidang MK awal Agustus mendatang, sengketa internal akan disidangkan oleh Majelis Pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Pak Prabowo," tegas dia.

Mereka yang menggugat adalah politikus Gerindra R Wulansari atau Mulan Jameela dari Dapil XI Garut, Jawa Barat; R Saraswati Djojohadikusumo; Seppalga Ahmad; serta Katherine A Oe.

"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," demikian bunyi gugatan perdata caleg Gerindra yang dikutip detikcom, Selasa (16/7).


Sumber: detik.com
Politik
Berita Terkait
  • Rabu, 08 Jul 2026 11:13

    Prabowo Cerita Jejak Sejarah Indonesia-India di Depan PM Modi

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto bercerita hubungan antara Indonesia dan India telah terjalin selama ratusan tahun melalui sejarah, peradaban, dan budaya.Hal tersebut disampaikan Prabowo saat mengh

  • Rabu, 08 Jul 2026 11:11

    Wali Kota Bima NTB Bantah Lantik Istri dan Ipar Jadi Pejabat

    Mataram - Usai ramai jadi pembicaraan, Wali Kota Bima A Rahman H Abidin akhirnya buka suara. Dirinya membantah telah melantik istri dan iparnya menjadi pejabat. Rahman mengklaim pelantikan istrinya te

  • Rabu, 08 Jul 2026 10:45

    Ketua DPW PSI Kalsel Minta Kaesang Lantik Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina

    Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar Rapat Koordinasi Wilayah serta pelantikan ketua DPW PSI dan DPD PSI se-kalimantan Selatan Selasa 7 Juli 2026. Acara ini turut dihadiri Ketua Umum DPP PSI K

  • Rabu, 08 Jul 2026 10:42

    Batin Tenayan Temui Pansus DPRD Riau Minta Mafia di Tanah Ulayat Ditindak

    PEKANBARU - Datuk Batin Tenayan, Ujang Alinun bersama rombongan mendatangi Panitia Khusus (Pansus) Tanah Ulayat dan Pemanfaatan Tanah Ulayat DPRD Riau untuk menyampaikan berbagai persoalan yang terjad

  • Rabu, 08 Jul 2026 10:35

    Tim SAR Temukan Korban Tewas Kapal Pompong Tenggelam di Siak

    SIAK â€" Tim SAR gabungan berhasil menemukan satu dari tiga korban tenggelamnya kapal pompong di Pelabuhan Tanjung Buton, Desa Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Selasa (7/7/2026). Ko

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor