Minggu, 31 Mei 2026
AMA Rohul "Warning" Perpanjangan HGU PT SJI dan PT Astra Group Sampai Bentang Spanduk
admin
Kamis, 11 Jun 2020 16:27
PEKANBARU - Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Lima Luhak Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dan Koalisi Indonesia Bersih (KIB), mendatangi kantor pusat PT. Astra Agro Lestari di Jalan Sudirman Pekanbaru dan PT Sumberjaya Indahnusa Coy (SJI) berlokasi di Komplek Citra Land Pekanbaru.
Pada aksinya, Rabu (10/06/2020), AMA Rohul membentang spanduk bertuliskan penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan sebagai bentuk "warning" langsung ke sejumlah perusahaan perkebunan.
AMA Rohul juga memberikan surat pernyataan resmi ke perwakilan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, yakni PT Ekadura Indonesia (EDI) dan PT Sawit Asahan Indah (SAI) yang masa izin HGU-nya akan berakhir pada 20021 dan 2022.
Heri Ismanto, selaku Koordinator AMA Rohul, dikonfirmasi riauterkinicom, mengatakan sudah saatnya masyarakat tempatan menikmati hasil dari sumber daya alamnya yang berpuluh-puluh tahun dieksploitasi perusahaan, tanpa ada dampak langsung ke masyarakat tempatan.
"Sebab itu jauh-jauh hari kami memberikan warning kepada Pemkab Rokan Hulu untuk tidak merekomendasi perpanjangan HGU perusahaan-perusahaan tersebut," tegas Heri, Kamis (11/06/2020).
Heri mengaku pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah strategis maupun class action agar tidak dilakukan perpanjangan HGU, mulai dari tataran lokal maupun ke tingkat nasional.
Baru-baru ini, tambah Heri, masyarakat telah menyerahkan petisi seribu tanda tangan dan KTP sebagai bentuk penolakan ke Pemkab Rohul dan DPRD Kabupaten Rohul.
Menurutnya, apa yang dilakukan masyarakat sudah cukup menjadi dasar pertimbangan bagi Pemkab Rohul untuk lebih mementingkan masyarakat dengan menolak permohonan perpanjangan izin HGU perusahaan yang dimaksud.
"Jika aspirasi masyarakat diabaikan oleh Pemkab Rokan Hulu, dipastikan masyarakat akan bergejolak dan berakibat kepada perusahaan yang ada," tegas mantan Pengurus Besar HMI pusat ini.
Sementara, Ketua AMA Luhak Kunto Darussalam Ilham Refner S.Sos, M.Si, mengaku saaat ini pihaknya terus mengawal perjuangan masyarakat dalam rangka mengembalikan hak masyarakat adat Luhak Kerajaan Kunto Darussalam, yang sebagian besar tempat operasional perusahaan perkebunan tersebut.
"Walau sudah bertahun-tahun perjuangan ini berlangsung kami tidak akan menyerah dan akan terus berjuang sampai apa yang menjadi hak masyarakat dikembalikan oleh perusahaan."
"Sudah cukup kami diam dari dampak negatif keberadaan perusahaan perkebunan di tanah Kunto Darussalam ini," tegas Ilham.
Diakui Ilham, masyarakat akan mengajukaan gugatan perdata terkait kerugian-kerugian yang diderita masyarakat selama perusahaan beroperasi.
Tidak itu saja, masyarakat juga akan melaporkan perusahaan ke tingkat internasional, karena sudah mencemari lingkungan alam dengan praktik perkebunan mono kultur selama ini, dan bila ditaksir kerugian diderita masyarakat selama ini, baik lingkungan, kesehatan dan ekologi sekitar Rp 150 miliar.
"Menurut kami, selama dekade 30 tahun terakhir ini jumlah sudah wajar dan patut diterima oleh masyarakat sebagai kompensasi kerugian selama ini," kata Ilham.
Di lain tempat, Pengamat Lingkungan Riau Dr Elviriadi, secara tegas mengatakan sudah saatnya Pemkab Rohul lebih mementingkan masyarakat tempatan, dan menolak permohonan perpanjangan HGU perusahaan perkebunan yang ada.
Menurut Elviriadi, secara nyata praktik perkebunan kelapa sawit di Riau sudah merusak tatanan ekologis terhadap alam Kabupaten Rohul, dan sudah saatnya dikembalikan fitrahnya ke tradisi bercocok tanam nenek moyang dahulu.
"Inilah saatnya Bupati (Rohul) selaku pengambil kebijakan untuk membuktikan bahwa betul-betul mementingkan masyarakat ketimbang pemilik modal," tegas Elviriadi.
Sumber: Riauterkini.com
komentar Pembaca