Selasa, 26 Mei 2026
  • Home
  • Sosial
  • BLH Taja Pelatihan Penyusunan RKL dan RPL Bagi Pelaku Usaha

BLH Taja Pelatihan Penyusunan RKL dan RPL Bagi Pelaku Usaha

Laporan : Supriyanto
Sabtu, 15 Agu 2015 15:31
Supriyanto
Kepala BLH Kabupaten Bengkalis, H Arman AA.

BENGKALIS-Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bengkalis menggelar pelatihan penyusunan pelaporan pelaksanaan Rencana Kegiatan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) yang diikuti 36 pelaku usaha yang berada di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir.

Pelatihan ini berlangsung di Hotel Surya selama dua hari, 13-14 Agustus 2015. Menurut Kepala BLH Kabupaten Bengkalis, H Arman AA kepada sejumlah wartawan, Jumat (14/8/2015),  kegiatan ini merupakan bagian dari tuntutan implementasi pengelolaan lingkungan yang semakin ketat dan menjadi semakin penting bagi usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL/UP.

"Ini terlihat dengan keluarnya UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2014 yang mengatur mulai dari perencanaan lingkungan,
implementasi dan pencegahan pencemaran hingga penegakan hukum," tegas Kepala BLH.

Dipaparkan Arman, sesuai UU tersebut, AMDAL/UKL-UPL menjadi dasar penerbitan lingkungan. Izin lingkungan menjadi dasar dalam menerbitkan usaha izin dan izin yang lain. Sehingga diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan AMDAL melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL oleh pemerintah mulai dari pusat hingga kabupaten.

"Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL/UKL-UPL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin lain yang dikeluarkan setelah AMDAL juga batal. AMDAL/UKL-UPL adalah komitmen dari perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan. Apabila komitmen ini tidak dilaksanakan, maka dikategorikan pelanggaran," tegas Arman.

Ditambahkan Arman, laporan RKL dan RPL merupakan dokumen yang dibuat oleh pemrakarsa sesuai dengan kewajiban yang tertuang dalam dokumen RKL dan RPL
yang telah disahkan bersamaan dengan dokumen AMDAL.

"Hal ini sejalan dengan PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Pasal 53 Ayat 1 huruf b bahwa pemegang izin lingkungan berkewajiban membuat dan meyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada menteri, gubernur dan bupati," ujarnya.

Untuk itu, Arman menilai kegiatan pelatihan ini sangat baik sekali karena penyampaian laporan yang memadai dan akurat merupakan hal yang diperlukan sebagai alat ukur kinerja lingkungan perusahaan, pertanggungjawaban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, bukti hukum dan informasi bagi
masyarakat, pemerintah dan stakeholder lainnya.

"Melalui pelatihan ini, saya berharap pihak terkait bukan hanya mampu membuat, menyusun dan memberikan laporan yang sesuai dengan Kepmen LH No 45 Tahun 2005 tentang pedoman RKL dan RPL, tetapi juga sungguh- sungguh melakukan gerakan pelestarian lingkungan sesuai dengan ketentuan," tegas Arman.

Adapun narasumber pelatihan ini adalah Dr Endang Astuti dan Eko Sugiharto dari Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup UGM.(sup)

Sosial
Berita Terkait
  • Senin, 25 Mei 2026 16:44

    Jokowi Siap Keliling Indonesia Usai Kesehatan Pulih: Motivasi dan Ketemu PSI di Daerah

    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka-bukaan soal rencana keliling Indonesia seusai lesehatannya pulih. Prabowo juga membenarkan rencana pernah diungkap Relawan Projo itu.Saat ditemui awak media di

  • Senin, 25 Mei 2026 16:38

    Razia di Karaoke Valentine Deli Serdang Berujung Penemuan Pil Ekstasi

    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menemukan narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan Karaoke Valentine, Kecamatan Beringin."Diduga peredaran obat terlarang di Karaoke Valen

  • Senin, 25 Mei 2026 16:23

    Ledakan dari Pabrik Kimia di Cilegon, Tercium Bau Menyengat

    Jakarta-Ledakan terdengar dari pabrik kimia PT Merak Chemical Indonesia (PT MCCI) atau yang sebelumnya dikenal sebagai PT Mitsubishi Chemical Indonesia (MCCI). Ledakan terjadi pada Senin (25/5/2026) s

  • Senin, 25 Mei 2026 16:19

    Pemprov Tetapkan Direktur Keuangan dan Direktur Operasional PT Riau Petroleum

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan Calon Direktur Operasional dan Calon Direktur Keuangan PT Riau Petroleum.Penetapan dua direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau itu m

  • Senin, 25 Mei 2026 16:17

    Taklukkan Rute Pekanbaru-Payakumbuh, Jurnalis dan Vlogger Rekam Sensasi Berkendara Bersama Honda AT High

    Riauterkini-PAYAKUMBUH-Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau, PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) sukses menggelar kegiatan touring bertajuk Media & Vlogger Premium Explore : Capturing the Comfor

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.