Internet
Ilustrasi Kebun Kelapa Sawit
ROKANHULU - Managemen PT Hutahaean di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), diduga mencaplok lahan masyarakat dan ingkari perjanjaian terhadap kesepakatan dengan masyarakat, aktifis merencanakan dan pemilik lahan bakal melapor kepada para aparat hukum secara pidana.
Pernyataan ini disampaikan aktifis Rohul, Ramlan Lubis dan Zasmir di Pasir Pangaraian, mereka menilai kalau perusahaan perkebunan PT Hutahean telah sewenang-wenang terhadap masyarakat."Kita lihat perusahaan PT Hutahean telah sewenang-wenang terhadap masyarakat dengan mengingkari kesepakatan dan perjanjian yang telah ada," terang Zasmir, Minggu (25/9).
Lanjutnya, hal ini sesuai dengan surat keterangan yang dibuat pada Tanggal 27 Desember 2001, terkait lahan H. Syafii Lubis, sekitar 57, 25 hektar yang termasuk dalam areal kemitraan masyarakat Desa Tambusai dengan PT Hutahaean.
Dalam surat keterangan tersebut, demi memikirkan masyarakat Desa Tambusai Timur, maka dengan rela tanpa ada paksaan dari siapapun menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat dengan syarat ada pembagian kaplingan, maka mempertimbangkan pengorbanan H. Syafii Lubis diberikan kelebihan perolehan kaplingan bapak angkat PT Hutahean seluas 10 kapling.
Surat keterangan terebut ditanda tangani Ketua I LKMD Tambusai Timur, H. M. Natar Lubis, Ketua I LMD Tambusai Timur H. Lukman Hasibuan dan Kepada Desa (Kades) Tambusai Timur H. Basri Lubis.
Tidak itu saja, adanya surat perjanjian pembayaran upah kerja, imas, tumbang, rencek lahan H. Safei didalam pola KKPA dengan PT Hutahean Tanggal 1 Mei 2002 antara Mewakili Direktur Utama PT Hutahean Dalu-dalu di Perk. PT Hutahean sebagai pihak ke I (Ir. N Pasaribu) dengan masyarakat beralamat di Desa Tambusai Timur (Tingkok) disebut sebagai pihak Ke II (H. Safei).
Dalam perjanjian mengikat kedua belah pihak untuk mempedomani hasil perjanjian serta PT Huahean bersedia membayar upah kerja sebagai pengganti jerih payah untuk mengerjakan imas, tumbang dan rencek sebesar Rp 675.000 hektar dengan syarat :
1. Bila mitra kerja tetap berjalan, maka uang yang dibayar oleh PT Hutahean sebagai uang penganti mengerjakan pekerjaan tersebut tidak akan dikembalikan kepada PT Hutahean dan
2. Bila mitra kerja gagal, maka uang yang dibayarkan PT Hutahean tersebut diperhitungkan dengan sistem (a) apakah mitra kerja pribadi atau (b) apakah jual beli
Surat perjanjian itu, ditanda tangani di Dalu-dalu antara pihak ke -I Ir. N Pasaribu (Ka Tanaman) dengan pihak ke -II H. Safei dengan saksi-saki Ir. MSU. Hasibuan, Ir. A. Sitohang, H. Bakar dan Morlani.
Ditempat berbeda Budiman Lubis, menerangkan kesepakatan tidak pernah diindahkan pihak perusahaan, bahkan lahan tersebut berada dalam SKT Nomor: 592/740/1997 atas nama H. Safii Lubis. Bahkan kini pihak PT Hutahean mengusahai lahan tersebut secara pribadi atau sepihak tanpa ada kontribusi kepada pemilik lahan.
"Karena dalam KKPA tidak cuma kami saja yang jadi korban, bahkan banyak lagi masyarakat lainnya, tentu kedepan kami bersama tim sudah berancana akan melaporkan hal ini kepada aparat hukum supaya lahan masyarakat tidak dikuasai pihak PT Hutahean secara sepihak," pungkas Budiman Lubis yang juga putra Kandung H. Safii Lubis.(fah)
Sosial