Jumat, 05 Jun 2026
  • Home
  • Sosial
  • Diduga Caplok Lahan Masyarakat, Managemen PT Hutahaean Akan Dilaporkan

SOSIAL

Diduga Caplok Lahan Masyarakat, Managemen PT Hutahaean Akan Dilaporkan

Laporan : Fahrin Waruwu
Minggu, 25 Sep 2016 11:51
Internet
Ilustrasi Kebun Kelapa Sawit
ROKANHULU - Managemen PT Hutahaean di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), diduga mencaplok lahan masyarakat dan ingkari perjanjaian terhadap kesepakatan dengan masyarakat, aktifis merencanakan dan pemilik lahan bakal melapor  kepada para aparat hukum secara pidana.

Pernyataan ini disampaikan aktifis Rohul, Ramlan Lubis dan Zasmir di Pasir Pangaraian, mereka menilai kalau perusahaan perkebunan PT Hutahean telah sewenang-wenang terhadap masyarakat."Kita lihat perusahaan PT Hutahean telah sewenang-wenang terhadap masyarakat dengan mengingkari kesepakatan dan perjanjian yang telah ada," terang Zasmir, Minggu (25/9).

Lanjutnya, hal ini sesuai dengan surat keterangan yang dibuat pada Tanggal 27 Desember 2001, terkait lahan H. Syafii Lubis, sekitar 57, 25 hektar yang termasuk dalam areal kemitraan masyarakat Desa Tambusai dengan PT  Hutahaean.

Dalam surat keterangan tersebut, demi memikirkan masyarakat Desa Tambusai Timur, maka dengan rela tanpa ada paksaan dari siapapun  menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat dengan syarat ada pembagian kaplingan, maka mempertimbangkan pengorbanan H. Syafii Lubis diberikan kelebihan perolehan kaplingan bapak angkat PT Hutahean seluas 10 kapling.

Surat keterangan terebut ditanda tangani Ketua I LKMD Tambusai Timur, H. M. Natar Lubis, Ketua I LMD Tambusai Timur H. Lukman Hasibuan dan Kepada Desa (Kades) Tambusai Timur H. Basri Lubis.

Tidak itu saja, adanya surat perjanjian pembayaran upah kerja, imas, tumbang, rencek lahan H. Safei didalam pola KKPA dengan PT Hutahean Tanggal 1 Mei 2002 antara Mewakili Direktur Utama PT Hutahean Dalu-dalu di Perk. PT Hutahean sebagai pihak ke I (Ir. N Pasaribu) dengan masyarakat beralamat di Desa Tambusai Timur (Tingkok) disebut sebagai pihak Ke II (H. Safei).

Dalam perjanjian mengikat kedua belah pihak untuk mempedomani hasil perjanjian serta PT Huahean bersedia membayar upah kerja sebagai pengganti jerih payah untuk mengerjakan imas, tumbang dan rencek sebesar Rp 675.000 hektar dengan syarat : 

1. Bila mitra kerja tetap berjalan, maka uang yang dibayar oleh PT Hutahean sebagai uang penganti mengerjakan pekerjaan tersebut tidak akan dikembalikan kepada PT Hutahean dan 

2. Bila mitra kerja gagal, maka uang yang dibayarkan PT Hutahean tersebut diperhitungkan dengan sistem (a) apakah mitra kerja pribadi atau (b) apakah jual beli

Surat perjanjian itu, ditanda tangani di Dalu-dalu antara pihak ke -I Ir. N Pasaribu (Ka Tanaman) dengan pihak ke -II H. Safei dengan saksi-saki Ir. MSU. Hasibuan,  Ir. A. Sitohang, H.  Bakar dan Morlani.

Ditempat berbeda Budiman Lubis, menerangkan kesepakatan tidak pernah diindahkan pihak perusahaan, bahkan lahan tersebut berada dalam SKT Nomor: 592/740/1997 atas nama H. Safii Lubis. Bahkan kini pihak PT Hutahean mengusahai lahan tersebut secara pribadi atau sepihak tanpa ada kontribusi kepada pemilik lahan.

"Karena dalam KKPA tidak cuma kami saja yang jadi korban, bahkan banyak lagi masyarakat lainnya, tentu kedepan kami bersama tim sudah berancana akan melaporkan hal ini kepada aparat hukum supaya lahan masyarakat tidak dikuasai pihak PT Hutahean secara sepihak," pungkas Budiman Lubis yang juga putra Kandung H. Safii Lubis.(fah)
Sosial
Berita Terkait
  • Rabu, 27 Mei 2026 12:36

    Qurban Idul Adha 1447 H, Sedinginan Potong 70 Sapi Dan 10 Ekor Kambing

    Rohil-Idul Adha 1447 H, Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, menyembelih 70 ekor sapi dan 10 ekor kambing pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijrah, Rabu (27/5/26). Penyembeliha

  • Jumat, 08 Mei 2026 09:36

    Transformasi Alun-Alun Tanjung Sawit: Dari Lapak Sederhana Menjadi Ikon Ekonomi Desa Terbaik di Riau

    Pekanbaru -Wajah Alun-Alun di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, kampar  kini berubah total. Kawasan yang sebelumnya dipenuhi deretan pedagang menggunakan gerobak kayu dan tenda seadanya kini

  • Senin, 04 Mei 2026 09:09

    Bupati Inhil Herman Dorong Konsolidasi Politik di Muscab IX PPP

    Indragiri Hilir-Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, menegaskan pentingnya konsolidasi partai politik dan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) IX P

  • Kamis, 30 Apr 2026 17:53

    Hingga 30 April, 2.653 Jemaah Haji Riau Terbang ke Tanah Suci

    PEKANBARU - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Provinsi Riau telah memberangkatkan 2.653 jemaah haji asal Riau ke Tanah Suci hingga Rabu, 30 April 2026. Pemberangkatan dilakukan melalui enam kelomp

  • Kamis, 30 Apr 2026 17:51

    Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau

    Pekanbaru-Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, H. Zufra Irwan, S.E., M.M., Sp.Ap, mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau, H. Erisman Yahya, M.H, yang mengabaikan bahkan melecehkan proses persidan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.