Kamis, 02 Jul 2026
  • Home
  • Sosial
  • Non PNS Wajib Diikutsertakan Menjadi Peserta BPJS Tenagakerjaan

Non PNS Wajib Diikutsertakan Menjadi Peserta BPJS Tenagakerjaan

Laporan : Fahrin Waruwu
Minggu, 25 Sep 2016 13:01
Fahrin Waruwu
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hulu Sawir Achmad
ROKANHULU - Belum lama ini
Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto melalui surat edaran untuk pemberitahuan kepada seluruh Gubernur dan Walikota/Bupati seluruh Indonesia  mengisyaratkan bahwa setiap pegawai pemerintah non pegawai negri wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hulu (Rohul) Sawir Achmad mengatakan, bahwa dalam surat tersebut diterangkan bahwa kepesertaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (Bukan Aparatur Sipil Negara) ke BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan amanah UU 40 tahun 2004 tentang SJSN, UU 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan disebutkan bahwa penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, dilakukan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat tanggal 1 Juli 2015, termasuk bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri sesuai Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut Sawir menjelaskan bahwa akan berkoordinasi lebih intensif kepada Pemerintah Rokan Hulu Negeri Seribu Suluk. "Tentunya kami akan berkoordinasi dengan Bapak Bupati Rohul, terkait surat dari Bapak Direktur Utama terkait akan hal itu, kita berharap nantinya seluruh Pegawai Non ASN ini bisa dilindungi BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.

"Selama dibukanya Cabang BPJS Ketenagakerjaaan di Rohul, belum ada non PNS yang didaftarkan oleh SKPD masing-masing di Pemkab Rohul, namun kita berharap kedepan dengan adanya edaran ini, Pemkab dapat terjalin kerja sama kita, untuk terjaminnya hak-hak pekerja sesuai uu dan Peraturan yang ada,"tuturnya.

Diberitakan sebelumnya dibeberapa laman berita nasional, 4 (empat) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggugat PP No. 70/2015 tentang kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Aparatur Sipil Negara ke Mahkamah Agung (MA).

Adapun yang digugat adalah pasal 7 PP 70/2015 tentang kewenangan PT. Taspen mengelola program jaminan social kepada PNS. Menurut penggugat, hal itu tidak sesuai karena seharusnya BPJS Ketenagakerjaan yang layak mengatur jaminan sosial para ASN/PNS.

"Menurut para penggugat, UU ASN memerintahkan agar Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diberikan kepada ASN sesuai dengan program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jika berdasarkan SJSN, maka yang menyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian adalah BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanah UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS," pungkasnya. (fah)
Sosial
Berita Terkait
  • Senin, 15 Jun 2026 14:30

    PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan

    PEKANBARU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau mulai mematangkan pelaksanaan Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026. Ajang penghargaan tahunan ini akan mempertandingkan dua kategori, yakni karya tu

  • Rabu, 27 Mei 2026 12:36

    Qurban Idul Adha 1447 H, Sedinginan Potong 70 Sapi Dan 10 Ekor Kambing

    Rohil-Idul Adha 1447 H, Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, menyembelih 70 ekor sapi dan 10 ekor kambing pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijrah, Rabu (27/5/26). Penyembeliha

  • Jumat, 08 Mei 2026 09:36

    Transformasi Alun-Alun Tanjung Sawit: Dari Lapak Sederhana Menjadi Ikon Ekonomi Desa Terbaik di Riau

    Pekanbaru -Wajah Alun-Alun di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, kampar  kini berubah total. Kawasan yang sebelumnya dipenuhi deretan pedagang menggunakan gerobak kayu dan tenda seadanya kini

  • Senin, 04 Mei 2026 09:09

    Bupati Inhil Herman Dorong Konsolidasi Politik di Muscab IX PPP

    Indragiri Hilir-Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, menegaskan pentingnya konsolidasi partai politik dan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) IX P

  • Kamis, 30 Apr 2026 17:53

    Hingga 30 April, 2.653 Jemaah Haji Riau Terbang ke Tanah Suci

    PEKANBARU - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Provinsi Riau telah memberangkatkan 2.653 jemaah haji asal Riau ke Tanah Suci hingga Rabu, 30 April 2026. Pemberangkatan dilakukan melalui enam kelomp

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor