Sabtu, 18 Mei 2024
  • Home
  • Teknologi
  • Ganggu Penerbangan, Drone Tak Boleh Terbang Lebih dari 150 Meter

Teknologi

Ganggu Penerbangan, Drone Tak Boleh Terbang Lebih dari 150 Meter

Rabu, 05 Agu 2015 15:59
Yahoo
Ganggu Penerbangan, Drone Tak Boleh Terbang Lebih Dari 150 Meter

JAKARTA-Menteri Perhubungan Indonesia, Ignasius Jonan, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2015 mengenai pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak atau drone. Berikut ketentuan yang harus dipatuhi sebelum drone dioperasikan.

Dalam isi Peraturan Pemerintah yang diterbitkan per 12 Mei 2015 itu, pesawat udara tanpa awak atau drone diartikan sebagai sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang (pilot) atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.

Beberapa ketentuan khusus untuk pengoperasian sistem penerbangan drone pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Drone yang dioperasikan hanya khusus untuk kepentingan pemerintah seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan, dan tumbuhan di taman nasional, survei, dan pemetaan diperbolehkan.

Pesawat tanpa awak atau drone pun hanya boleh dioperasikan di ketinggian lebih dari 500 ft (150 meter) dengan izin yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Permohonan izin diajukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum drone dioperasikan.

Setelah izin diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, operator drone pun harus segera berkoordinasi dengan unit pelayanan navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas ruang udara tempat akan dilakukan pengoperasian pesawat tanpa awak atau drone.

(okezone.com)
Teknologi
Berita Terkait
  • Sabtu, 18 Mei 2024 17:25

    Faktor Sepele Ini Bikin Hasil Cek Tensi Darah Jadi Tidak Akurat, Ini Penyebabnya

    PEMERIKSAAN hipertensi alias tekanan darah kerap dilakukan saat seseorang akan berobat ke klinik atau rumah sakit. Pemeriksaan hipertensi telah menjadi salah satu prosedur yang dilakukan oleh par

  • Sabtu, 18 Mei 2024 17:23

    Perbatasan Rafah Ditutup, Dokter Amerika Terjebak di Rumah Sakit Gaza

    MENINGKATNYA konflik di Gaza selatan telah menjebak tim dokter internasional, termasuk sekitar 20 orang Amerika di sebuah rumah sakit dekat kota Rafah. Konflik ini semakin membahayakan kondisi pa

  • Sabtu, 18 Mei 2024 17:20

    Perbedaan Fasilitas KRIS dengan BPJS Kesehatan Kelas 3

    BPJS Kesehatan kini telah diubah dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo

  • Sabtu, 18 Mei 2024 17:18

    Diimingi Gaji Rp12 Juta, 8 Orang Jadi Korban Penipuan Pekerjaan di Malaysia

    SUKABUMI - Delapan orang dari berbagai daerah menjadi korban penipuan melalui bujuk rayu di media sosial yang menjanjikan pekerjaan di Malaysia. Mereka mendatangi rumah pelaku di wilayah Sukabumi

  • Sabtu, 18 Mei 2024 17:10

    Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suami Injak Alquran Buktikan Diri Tidak Selingkuh

    JAKARTA - Istri pejabat Kemenhub berinisial AK, Vany Kosasih menyebutkan, suaminya itu melakukan sumpah sambil menginjak kitab suci hingga videonya pun viral di medsos. Dia pun merekam

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2024 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.