Ini Cara Live Broadcasting via Facebook
Senin, 01 Feb 2016 15:15
Dikutip dari Mashable, cara kerjanya hampir mirip dengan aplikasi Periscope milik Twitter. Pengguna dapat menyiarkan langsung aktivitasnya kepada teman-teman.
Untuk menggunakannya, Anda hanya perlu mencari icon bertuliskan "New Record and share live video!". Jika Anda tidak dapat menemukannya, fitur ini memang agak tersembunyi, letaknya ada di sebelah icon "check in".
Setelah mengklik icon streaming, Facebook akan meminta izin pengguna untuk menggunakan mikrofon dan kamera pengguna. Anda cukup mengklik tulisan biru "lanjutkan".
Selanjutnya pengguna dapat mengatur privasi video tersebut, apakah bisa ditonton semua orang atau hanya teman Anda.
Ketika siaran sedang berlangsung, informasi penonton akan terlihat di bagian bawah video, informasi ini memuat siapa dan jumlah penonton yang melihat siaran Anda.
Walaupun tidak ada batasan waktu dari Facebook tentang live streaming, tetapi mereka menyarankan koneksi yang bagus agar siaran tidak terputus. Sayangnya jumlah penonton yang bisa melihat, dibatasi.
Dibandingkan dengan Periscope, Facebook live streaming mempunyai kekurangan soal notifikasi. Tidak seperti Periscope yang memberi tahu semua pengikut Anda, Facebook tidak memberi tahu ke teman Anda soal siaran yang sedang berlangsung.
Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK
JAKARTA â€" Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka
Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau
JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P
Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat Jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M
Jakarta-KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'."Bagi
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi dalam kasus tangkap tangan pada Rabu (5/11/2024). Pengumuman status tersangka dis
Budi Prasetyo Beberkan Hasil Pemeriksaan OTT Gubernur Riau dan 8 Orang Tersangka Lainnya
Jakarta-Update perkembangan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah 9 orang.Dari 9 orang itu dan yang