Selasa, 26 Mei 2026
  • Home
  • Teknologi
  • Kemenperin Sebut Kriteria Ponsel BM yang Akan Diblokir

Gadget

Kemenperin Sebut Kriteria Ponsel BM yang Akan Diblokir

Jumat, 09 Agu 2019 13:29
Detik.com
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) dinyatakan siap ditandatangani pada 17 Agustus nanti.

Kepada detikINET, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin Najamudin mengatakan pemblokiran ponsel black market (BM) dimulai pada saat peraturan diberlakukan.

"Yang akan diblokir hanya IMEI HP baru aja yang diaktifkan dengan SIM Card lama atau baru pada saat peraturan Kominfo berlaku," kata Najamudin.

Artinya, jika sesudah aturan IMEI berlaku ada yang membeli ponsel BM, handset itu akan diblokir tidak peduli apakah SIM Card yang dipakai lama atau membeli yang baru.

Di sisi lain, ponsel ilegal yang sudah terlanjur beredar sebelum peraturan berlaku dan sudah dipasangkan dengan SIM Card, maka perangkat tersebut dinyatakan bebas dari penonaktifan jaringan selulernya.

"HP lama yang sudah aktif akan tetap hidup sampai rusak sendiri atau tidak bisa dipakai lagi," ucapnya.

Terkait kapan aturan IMEI ini mulai diteken oleh masing-masing peraturan menteri tiap kementerian, Najamudin mengatakan kemungkinan bisa dilakukan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Aturan mudah-mudahan siap ditandatangani 17 Agustus," kata Najamudin.

"Kalau aturannya sudah dibagi. Kemenperin (mengeluarkan) aturan database IMEI Nasional dan Kominfo (mengeluarkan) aturan perintah blokir," ungkap Najamudin saat ditanya apakah aturan IMEI tersebut sudah selesai.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tidak mengatakan dengan lugas terkait kapan regulasi yang mengatur soal ponsel black market (BM) ini ditandatangani dan berlakunya. Ia hanya mengucapkan bahwa 17 Agustus akan jadi momentum lahirnya kebijakan tersebut, bukan mulai berlakunya.

"Bukan tanggal 17, momentum 17. Momentum 17 Agustus kita buat sebagai momentum kebijakan, kebijakan itu dalam peraturan menteri yang ditandatangani oleh tiga menteri," ujar Menkominfo beberapa waktu lalu.


(detik.com)
Teknologi
Berita Terkait
  • Senin, 25 Mei 2026 16:44

    Jokowi Siap Keliling Indonesia Usai Kesehatan Pulih: Motivasi dan Ketemu PSI di Daerah

    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka-bukaan soal rencana keliling Indonesia seusai lesehatannya pulih. Prabowo juga membenarkan rencana pernah diungkap Relawan Projo itu.Saat ditemui awak media di

  • Senin, 25 Mei 2026 16:38

    Razia di Karaoke Valentine Deli Serdang Berujung Penemuan Pil Ekstasi

    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menemukan narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan Karaoke Valentine, Kecamatan Beringin."Diduga peredaran obat terlarang di Karaoke Valen

  • Senin, 25 Mei 2026 16:23

    Ledakan dari Pabrik Kimia di Cilegon, Tercium Bau Menyengat

    Jakarta-Ledakan terdengar dari pabrik kimia PT Merak Chemical Indonesia (PT MCCI) atau yang sebelumnya dikenal sebagai PT Mitsubishi Chemical Indonesia (MCCI). Ledakan terjadi pada Senin (25/5/2026) s

  • Senin, 25 Mei 2026 16:19

    Pemprov Tetapkan Direktur Keuangan dan Direktur Operasional PT Riau Petroleum

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan Calon Direktur Operasional dan Calon Direktur Keuangan PT Riau Petroleum.Penetapan dua direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau itu m

  • Senin, 25 Mei 2026 16:17

    Taklukkan Rute Pekanbaru-Payakumbuh, Jurnalis dan Vlogger Rekam Sensasi Berkendara Bersama Honda AT High

    Riauterkini-PAYAKUMBUH-Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau, PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) sukses menggelar kegiatan touring bertajuk Media & Vlogger Premium Explore : Capturing the Comfor

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.