Rabu, 24 Jun 2026
  • Home
  • Traveler
  • 3 Satwa yang Diamankan dari Warga Dilepasliarkan di Hutan Aceh

Travel

3 Satwa yang Diamankan dari Warga Dilepasliarkan di Hutan Aceh

Kamis, 15 Feb 2018 14:23

BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan dua satwa dilindungi di kawasan Wisata Hutan Jantho, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Selasa, 13 Februari 2018. Kedua satwa itu ialah (Trenggiling Manis Javanica) dan Kukang (Nictycebus Coucang). Selain dua satwa itu, mereka juga turut melepaskan seekor kura-kura darat (Manouriaemys) yang tergolong dalam satwa tidak dilindungi.

Pengamatan Okezone, satwa kukang dilepasliarkan dari kandang yang terbuat dari kawat di pangkal pohon. Setelah dilepas, satwa tersebut perlahan langsung naik ke atas pohon tersebut.

Sementara trenggiling juga dilepaskan di sebuah pangkal pohon yang banyak terdapat rayap, sebagai pakannya. Satwa itu terlihat bergerak cepat saat menaiki pohon. Sedangkan kura-kura dilepasliarakan dalam sungai kawasan hutan.

Koodinator Perawatan Satwa BKSDA Aceh, Drh Taing Lubis mengatakan ketiga satwa itu didapati pihaknya dari masyarakat yang menyerahkan secara sukarela. Kukang tersebut awalnya ditemukan warga dalam pekarangan sekolah, lalu mengamankannya dan kemudian menyerahkan kepada pihaknya. Selanjutnya mereka merawat Kukang itu di kandang selama delapan hari sebelum dilepasliarkan kembali.

Sementara Trenggiling dan Kura-Kura Darat merupakan satwa yang diserahkan secara suka rela Komanda Kodim 0101/BS Kodam Iskandar Muda,(12/2) lalu. Pihak Kodim mendapati satwa tersebut dari masyarakat di beberapa wilayah di Aceh Besar untuk diserahkan kepada BKSDA Aceh untuk dititipkan di tempat konservasi atau dilepasliarkan.

"Pemilik satwa mengaku bahwa trenggiling dan kura-kura baru empat hari diperolehnya," ujar Taing.

Taing menjelaskan, bahwa satwa yang dilepasliarkan tersebut dalam keadaan sehat, masih bersifat liar dan tidak mengalami cacat. Di samping itu, juga mengingat satwa tidak baik jika berada di dalam kandang terlalu lama, karena akan memengaruhi faktor psikis satwa yang terbiasa diberi pakan, sebab itu mereka melepasliarkan dalam waktu cepat.

"Kukang mudah beradapatasi di hutan, jadi tidak baik direhabilitasi sepanjang sehat, tidak cacat dan liar. Kalau trenggiling kondisinya sangat bagus, dia langsung bereaksi cepat, apalagi tadi kita lepaskan di pohon yang banyak rayap. Trenggiling sendiri dia sebagai hewan pembersih hama di kawasan hutan jadi dia menjaga tumbuh-tumbuhan tetap sehat," jelasnya.

Pelepasliaran tersebut dipimpin langsung drh.Taing Lubis beserta petugas BKSDA Aceh lainnya dan dibantu juga oleh personel jajaran Kodim 0101/BS beserta Danramil setempat.

(okezone.com)

Traveler
Berita Terkait
  • Rabu, 24 Jun 2026 18:35

    Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama

    Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi

  • Rabu, 24 Jun 2026 17:36

    Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024

    Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:41

    Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan

    Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:29

    Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit

    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:04

    Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.