Travel
Kasihan! Gara-Gara Bawa Teh Herbal, Pria Ini Harus Mendekam 10 Tahun di Penjara
Kamis, 07 Jun 2018 09:28
MEMESAN makanan melalui internet merupakan salah satu cara praktis yang sering dilakukan oleh banyak orang. Selain menghemat waktu, tata cara pemesanan pun terbilang sederhana. Anda hanya perlu memilih barang yang hendak dipesan melalui smartphone, dan melakukan pembayaran secara online.
Setelah itu tinggal duduk manis di rumah menunggu pesanan datang. Namun nasib malang justru merundung seorang pria asal Rusia bernama Alexei Novikov. Ia terpaksa mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama karena memesan sekantong teh herbal melalui internet.
Dilaporkan dari Oddity Central, kejadian ini dimulai pada bulan September 2015 lalu. Kala itu, Alex hendak menjemput istri dan putrinya yang tinggal di wilayah Samara, Rusia. Alih-alih memilih transportasi umum, Alex justru memutuskan untuk menumpang mobil seseorang yang tak dikenal. Aksi numpang ini memang sudah lumrah dilakukan di negeri Barat yang dikenal dengan istilah hitchiking.
Untuk mempersingkat perjalanan, Alex melewati Isikul Road yang notabennya merupakan wilayah perbatasan Rusia dengan Kazakhstan. Sesampainya di sana, petugas perbatasan pun meminta agar Alex menunjukkan identitas dan memeriksa ranselnya sebelum memperbolehkannya memasuki Kazakshtasn. Saat itulah nasib buruk menimpa Alex.
Petugas menemukan sekantok plastik berlabel "Diabetisan" yang berisi campuran berbagai tanaman kering. Alex menjelaskan bahwa benda tersebut merupakan teh herbal alami yang berkhasiat mencegah diabetes. Meski telah diberi penjelasan, petugas tidak serta merta mempercayai Alex. Mereka justru memanggil cynologist dan anjing pelacak untuk memastikan bahwa benda tersebut bukan termasuk obat-obatan terlarang.
Tanpa mencium sesuatu yang mencurigakan, anjing pelacak pun bergegas pergi meninggalkan teh herbal yang dibawa Alex. Sayangnya, petugas perbatasan tidak menulis hal ini dalam laporan mereka. Namun, rekaman pengawasan menunjukkan bahwa anjing itu tidak mendeteksi narkotika apa pun.
Alex kemudian diizinkan untuk menyeberangi perbatasan, namun tas berisi teh herbal itu terpaksa disita sebagai barang bukti. Pria berusia 34 tahun itu pun tidak keberatan, tetapi lagi-lagi Alex menjelaskan bahwa ia cukup sering memesan teh herbal tersebut sebagai suplemen kesehatan.
Tiga bulan setelah insiden tersebut, tanpa konfirmasi dan penjelasan resmi, Alex dimasukkan dalam daftar buronan kriminal Rusia. Pada 29 Januari ia resmi ditahan atas tuduhan "penyelendupan obat-obatan terlarang", serta "penyelundupan obat bius" yang telah dibawanya sejauh 800 m.
November 2016, Alex resmi dijatuhkan hukuman 10 tahun dan satu bulan penjara. Pengacaranya mengklaim bahwa kasus tersebut adalah aib bagi sistem peradilan Rusia. Ia juga mengatakan jaksa penuntut telah menghadirkan bukti palsu di pengadilan. Contohnya, tag yang digunakan untuk menyegel ransel Alex ternyata tidak sama ketika ranselnya disita saat ia berada di perbatasan.
Andrei Vlasov, pengacara Alex, juga bersikeras bahwa Hakim Beloborodov dari Pengadilan Kota Isikul tidak mempertimbangkan semua bukti yang telah ia lampirkan. Beloborodov justru menyimpulkan bahwa barang yang disitu oleh petugas perbatasan terbukti positif mengandung "synthetic cannabinoids".
"Saya tahu ini bukan kesimpulan para ahli, tetapi hanya sebatas spekulasi yang dibuat-buat karena pada kenyataannya pihak pengadilan tidak memeriksa dengan tepat," tutur Yulia Kopeikina, seorang pengacara yang bekerja dengan Vlasov.
Lebih lanjut Yulia menjelaskan, bagaimana mungkin Alex mengetahui apakah teh yang ia beli secara online itu mengandung zat narkotika atau tidak, sementara di satu sisi ia tidak berniat menyembunyikan benda tersebut dari penjaga perbatasan.
"Dia mendatangi pos pemeriksaan dengan polos dan tidak pernah mencoba menyembunyikan benda tersebut. Ia bahkan menyimpannya di tempat mencolok yang dapat dengan mudah ditemukan ketika petugas menggeledah isi ranselnya," tukas Yulia.
(okezone.com)
Traveler
Pelarian Panjang DPO Sabu 15 Kg Bengkalis Berakhir di Tangan Polisi
BENGKALIS - Pelarian panjang seorang buronan kasus narkotika kelas kakap di Provinsi Riau akhirnya terhenti. Pria berinisial A (48) yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir tiga t
Bhabinkamtibmas Jangkang Turun ke Kebun, Ajak Warga Maksimalkan Lahan Kosong
BENGKALIS â€" Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus ditunjukkan jajaran kepolisian melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat. Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Jangkan
Pemprov Riau Dukung Penuh MBG, Kantin Sekolah Akan Dilibatkan dalam Pengelolaan Program
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyatakan dukungan penuh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program strategis nasional Pemerintah Pusat. Selain mendukung peningkat
Penasehat Hukum Y Minta Kejari Rohil Usut Tuntas Kasus Tipikor TPP PPPK
BAGANSIAPIAPI - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 di Dinas Pendid
Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi Dipastikan Bakal Hadir di Persidangan
JAKARTA - Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kliennya a