- Home
- Advertorial
- Asisten III Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan 246 Pejabat Fungsional di Rokan Hulu
Advertorial,
Asisten III Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan 246 Pejabat Fungsional di Rokan Hulu
Selasa, 18 Jul 2023 17:30
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Permenpan-RB no 1 tahun 2023 tentang jabatan Fungsional Melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan 246 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hulu, selasa (18/7/2023). Di Hall Islamic Center Masjid Agung Islamic Center Rokan Hulu.
Pelantikan dan pengambilan Sumpah janji Jabatan Fungsional ini dilakukan oleh Bupati Rokan Hulu yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Edi Suherman, SH yang disaksikan PlT Kepala BKPP Rokan Hulu Erpan Dedi Sanjaya, S.STP,M.Si, Kepala Dinas Pendidikan Margono serta para Pejabat BKPP Rokan Hulu.
Dalam sambutannya, Bupati Rokan Hulu yang diwakili Asisten III Edi Suherman menyampaikan bahwa setiap Pejabat yang tidak hadir pada hari ini agar daftarnya diberikan kepada Disdikpora untuk kembali dilakukan Sumpah Janjinya.
Selain itu, tujuan dilakukannya Pelantikan ini guna menghalalkan pendapatan yang nanti akan diterima serta adanya penambahan pendapatan tunjangan yang telah dianggarkan oleh Disdikpora Rokan Hulu dengan syarat nanti harus sertifikasi.
Edi Suherman juga menyampaikan Pesan dari Bupati Rokan Hulu kiranya dapat menjaga amanah yang telah diberikan dengan baik, serta dapat menambah pengetahuan dan meningkatkan kinerjanya supaya dalam pelayanan khususnya di dunia pendidikan bisa menjadi lebih baik kedepannya .
Disebutkannya juga bahwa selama 10 tahun menjalani Jabatan tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah tempat sebab dalam waktu mengajukan pelamaran yang dilamar sesuai dengan Formasi bukanlah melamar pada Pemkab Rohul namun formasi yang telah dipilih sebelumnya. Maka dengan itu harus diterima segala sesuatunya dan dijalani dengan sebaik-baiknya.
"Sesuai dengan perjanjian yang telah di tandatangani sebelumnya maka selama 10 tahun harus dijalani dengan baik sebab apapun upaya yang akan dilakukan untuk mengajukan pindah sebelum 10 tahun tidak akan pernah di akomodir, siapapun itu orang dibelakangnya" ujar Asisten III.
Sementara itu, PLT Kepala BKPP Rokan Hulu Erpan Dedi Sanjaya menyebutkan bahwa pelantikan pejabat fungsional yang dilakukan hari ini sebanyak 246 orang diantaranya 241 Guru, 3 Inpassing pengelola pengadaan barang dan Jasa yakni Benni, ST, Dewi Sartika, SE,M.Si, Sawali,SP, 1 pengawas kemetrologian ahli muda dan 1 Dokter Gigi.
Sebutnya bahwa pelantikan pejabat fungsional ini berdasarkan keputusan Presiden RI No 23/ M tahun 2023 pada tanggal 30 Mei 2023 dan Keputusan Bupati Rokan Hulu No KPTS.100.3.3.2/BKPP-PA/596/2023 pada tanggal 17 Juli 2023.
Usai pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah dan sumpah janji jabatan serta dilanjutkan dengan foto Bersama. (adv/Diskominforohul)
Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur
DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila
Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil
UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp
Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda
DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti
Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan
DUMAI-Kegiatan penggalangan terhadap masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Dumai guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis, 16 April 2026, para Kapolsek di wilayah huk
Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu
Pujud-Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pondok Kresek, Kecamatan