Rabu, 29 Jul 2026
Peristiwa,
Geledah Dinas PUTR Rohil 12 Jam, Polda Riau Sita 42 Dokumen Proyek Jembatan
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 29 Jul 2026 08:45
BAGANSIAPIAPI - Tim Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau melakukan penggeledahan secara maraton di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Upaya paksa yang berlangsung selama hampir 12 jam ini dilakukan guna mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud tahun anggaran 2022.
Penggeledahan di kompleks Perkantoran Batu Enam, Bagan Punak tersebut, dimulai pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB dan baru berakhir pada Rabu (29/7/2026) pukul 00.05 WIB. Selama proses pencarian dokumen berlangsung di ruang Bina Marga dan Keuangan, para aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUTR tampak bungkam, sementara awak media berkumpul menanti hasil giat kepolisian di instansi yang mengelola anggaran fisik besar tersebut.
Kepala Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kompol Yogi Pramagita membenarkan adanya penyitaan puluhan berkas dari lokasi. "Benar, ada dokumen diamankan untuk kepentingan penyelidikan," terangnya usai memimpin langsung jalannya penggeledahan.
Informasi di lapangan menyebutkan, penyidik berhasil mengamankan 42 dokumen penting yang berkaitan dengan Jembatan Air Hitam Pujud. Jembatan berukuran panjang 140 meter dan lebar 7 meter ini menelan anggaran sebesar Rp33 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rohil 2022, dan telah diresmikan oleh Bupati Rohil, Afrizal Sintong pada Juli 2023 lalu.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit dan menemukan indikasi kelebihan pembayaran. Pekerjaan tersebut juga disinyalir tidak sesuai spesifikasi pada sembilan paket pengerjaan dengan nilai temuan mencapai Rp2,83 miliar, ditambah adanya indikasi kelebihan bayaran kontrak dengan rincian angka antara Rp376 juta hingga Rp456 juta.
Kepala Dinas PUTR Rohil, Khoirul Fahmi ST turut mengonfirmasi kedatangan tim penyidik ke instansi yang dipimpinnya. Ia memastikan penggeledahan murni berkaitan dengan proyek masa lalu. "Benar ada penggeledahan tentang proyek Jembatan Air Hitam Pujud tahun 2022 lalu, tapi belum masa saya di sini," jelasnya.
Kedatangan tim dari Polda Riau ini awalnya sempat memicu spekulasi di kalangan pegawai dan masyarakat. Warga mengira penggeledahan merupakan tindak lanjut atas laporan Gerakan Mahasiswa Riau Bersih (Gemari) pada Senin (10/7/2026) mengenai proyek jalan senilai Rp34,6 miliar di tahun 2025.
"Kami kira tindak lanjut dari laporan Gemari kemarin, ternyata soal dugaan korupsi Jembatan Air Hitam Pujud," sebut seorang warga yang mengingatkan agar para pejabat di lingkungan PUTR Rohil terus bermuhasabah diri dalam menjalankan tugas.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/geledah-dinas-putr-rohil-12-jam-polda-riau-sita-42-dokumen-proyek-jembatan.html
komentar Pembaca