Selasa, 19 Mei 2026

selebriti

Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Selasa, 16 Jul 2019 16:30
okezone.com

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah membacakan putusan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Steve Emmanuel. Dalam sidang yang berlangsung Selasa (16/7/2019).

Majelis Hakim menyatakan Steve bersalah atas dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran menyimpan narkotika golongan I lebih dari lima gram.

"Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan dan menguasai narkotika golongan I melebihi lima gram," ujar Hakim Ketua Majelis Erwin Tjong.

Lantaran terbukti bersalah, Steve Emmanuel pun dijatuhi hukuman pidana oleh Majelis Hakim. Namun hukuman yang Steve terima lebih ringan dari tuntutan 13 tahun penjara yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Hakim Erwin lagi.

Dari vonis yang ditetapkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat punya pertimbangan yang memberatkan serta meringankan hukuman terdakwa.

Untuk faktor yang memberatkan, Steve Emmanuel dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Sementara untuk faktor yang meringankan, Steve dianggap berkelakuan baik selama sidang serta sudah menyesal dan mengakui perbuatannya.

Atas vonis Majelis Hakim, pihak Steve Emmanuel bersama tim kuasa hukumnya memutuskan mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari.

Hal itu bertujuan untuk menentukan sikap apakah mereka akan mengajukan banding atau menerima putusan.


Sumber: okezone.com

Celebrity
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 16:47

    Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

    RENGAT-Diduga akibat sarat muatan, pegawai lembaga pembiayaan non-bank Pemodalan Nasional Madani (PNM) Ukui Kabupaten Pelalawan Ardi Yahya (34) tenggelam di Sungai Indragiri. Persisnya di Desa Pasir S

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:26

    Rumah Petak dan Mobil Pikap Ludes Terbakar di Marpoyan Damai

    PEKANBARU-Satu unit rumah petak dan sebuah mobil pikap terbakar di Jalan Mesjid Sirathal Mustakim, RT 004 RW 014, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (19/5/20

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:22

    Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen

    PELALAWAN â€" Jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Lesung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan di wilayah hukumnya. Salah satu upaya tersebut dilakukan d

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:15

    FBN Riau Dilantik, Kepala Kesbangpol Harap Jadi Garda Terdepan Cegah Degradasi Moral dan Peredaran Narkoba

    PEKANBARU-Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Boby Rahmat hadiri pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Riau. Kegiatan ini dirangkai

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:12

    Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba

    BENGKALIS-Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Tim Raga, Samapta Polres Bengkalis serta gabungan personel Polsek Bantan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna perusak saraf jenis sab

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.