selebriti
Tuntutan 6 Bulan Penjara dan Bungkamnya Vanessa Angel
Selasa, 18 Jun 2019 09:58
Sebelum menjalani sidan tuntutan, Vanessa mengaku siap menghadapinya. Vanessa hanya meminta doa yang terbaik. "Insyaallah siap. Doain aja," kata Vanessa kepada wartawan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuna, Senin (17/6/2019).
Meski mengaku siap, namun Vanessa grogi juga saat mendengarkan jaksa membacakan tuntutan. Vanessa terlihat tegang saat menjalani sidang tuntutan. Wajah vanessa terlihat tak santai saat mendengar jaksa membacakan tuntutannya.
Vanessa juga terlihat mengusap hidungnya berkali-kali. Saat mendengarkan tuntutan, Vanessa terlihat lebih banyak menundukkan kepalanya.
"Tadi di persidangan (Vanessa) dituntut 6 bulan penjara," ujar Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa.
Begitu sidang usai, Vanessa yang berjalan keluar dari ruang sidang langsung dihujani pertanyaan dari media. Namun Vanessa bungkam. Vanessa tak berkata sepatah katapun dan terus berjalan ke ruangan transit di PN Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani membenarkan jika Vanessa dituntut enam bulan penjara.
"Benar tuntutannya enam bulan (penjara), tidak denda," kata Farida.
Terhadap tuntutan itu, Abdul Malik mengaku berat dengan tuntutan enam bulan yang dilayangan oleh JPU. "Tuntutan 6 bulan buat kami berat sekali. karena fakta persidangan tidak ada saksi maupun yang tahu. Apalagi Rian nya tidak ada, banyak di BAP yang tidak dihadirkan dalam persidangan," kata Malik.
Malik juga menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan. "Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong juga, yang dari ITS. Jadi dia mengatakan hadir di Polda jam 09.00 WIB, ternyata di BAP-nya jam 16.00 WIB. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," jelas Malik.
Sementara itu, Malik bersama dengan tim kuasa hukum Vanessa yang lain berencana akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila memang Vanessa dinyatakan bersalah.
"Besok hari Rabu saya ke Jakarta, saya rapat dengan tim untuk menyusun masalah pledoi ini. Kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua, karena chatting pribadi akan membuat seseorang jadi terpidana. Insyaallah ada tim lain, kita tunggu putusan ini, kita akan ajukan gugatan review ke MK," tandas Malik.
Dalam tuntutan jaksa Vanessa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun
RENGAT-Diduga akibat sarat muatan, pegawai lembaga pembiayaan non-bank Pemodalan Nasional Madani (PNM) Ukui Kabupaten Pelalawan Ardi Yahya (34) tenggelam di Sungai Indragiri. Persisnya di Desa Pasir S
Rumah Petak dan Mobil Pikap Ludes Terbakar di Marpoyan Damai
PEKANBARU-Satu unit rumah petak dan sebuah mobil pikap terbakar di Jalan Mesjid Sirathal Mustakim, RT 004 RW 014, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (19/5/20
Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen
PELALAWAN â€" Jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Lesung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan di wilayah hukumnya. Salah satu upaya tersebut dilakukan d
FBN Riau Dilantik, Kepala Kesbangpol Harap Jadi Garda Terdepan Cegah Degradasi Moral dan Peredaran Narkoba
PEKANBARU-Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Boby Rahmat hadiri pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Riau. Kegiatan ini dirangkai
Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba
BENGKALIS-Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Tim Raga, Samapta Polres Bengkalis serta gabungan personel Polsek Bantan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna perusak saraf jenis sab