Bisnis
Alasan Mukena Syahrini Rp 3,5 Juta Kena Pajak
Jumat, 31 Mei 2019 11:09
Penjualan mukena dengan harga yang tak biasa mendapat perhatian dari Ditjen Pajak Kementerian keuangan. Lewat akun Twitter @DitjenPajakRI,
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghitung pajak pertambahan nilai (PPN) dari penjualan mukena tersebut sebagai berikut: penjualan mukena 5000 buah @Rp 3,5 juta. Rp 3.500.000 x 5.000 = Rp 17,5 miliar. PPN 10% = Rp 1,75 miliar.
DJP kembali menjelaskan mengenai aturan pajak dari mukena yang pada dasarnya tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya mukena merupakan Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahan atau penjualannya di dalam Daerah Pabean Indonesia terutang PPN sebesar 10%.
"Pengusaha wajib mengukuhkan diri sebagai PKP apabila dalam suatu tahun buku peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya telah melebihi Rp 4.800.000.000,00," tulis keterangan DJP dikutip dari laman tersebut, Jumat (31/5/2019).
Jika pengusaha tidak mengukuhkan dirinya sebagai PKP, maka Ditjen Pajak dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan dan kewajiban perpajakan (PPN) tetap terutang dan dapat ditagih jika peredaran brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00 atau Rp 4,8 miliar.
PKP yang menjual mukena terutang PPN sebesar 10% dari harga jual wajib membuat faktur pajak atas penjualannya. PPN adalah pajak tidak langsung dan bebannya ditanggung oleh pembeli.
"Indonesia mengenal mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dalam sistem pemungutan PPN. PPN yang dipungut oleh PKP atas hasil penjualan mukena disebut sebagai Pajak Keluaran," bunyi keterangan tersebut.
Ketika PKP penjual mukena membeli produknya dari PKP lain atau pabrik dan dikenakan PPN, maka PPN tersebut sebagai Pajak Masukan. Jika Pajak Keluaran lebih kecil daripada Pajak Masukan maka selisihnya dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi (pengembalian) dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Perhitungan PPN ini dituangkan dalam SPT Masa PPN yang wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya juga.
Anton sebagai PKP menjual 5.000 mukena dalam bulan Mei 2019. Harga jual satu lembar mukena sebesar Rp3.500.000,00. Anton ketika menjual mukena itu wajib memungut PPN. Jika terjual ludes, total PPN yang dipungut Anton adalah sebesar Rp1,75 miliar (5.000xRp3.500.000,00x10%).
Anton membeli 5.000 mukenanya dari PKP yang lain (pabrikan) sebesar Rp2.000.000,00 per lembar mukena. Pada saat membeli itu, Anton dipungut PPN sebesar 5.000xRp2.000.000,00x10% = Rp1 miliar oleh PKP Pabrikan.
Petinggi Vendor Motor Listrik BGN jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).Pene
PPDB Meresahkan Orang Tua, Sumardany: Banyak Anak Gagal Masuk Sekolah Bukan karena Nilai, Tapi Salah Jalur
PEKANBARU â€" Setiap tahun ajaran baru tiba, satu persoalan yang hampir selalu muncul adalah kepanikan orang tua saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. Tahun ini pun tak berbeda. Bahkan, sebelum
Residivis Narkoba Kembali Diciduk, 21 Paket Sabu Disita
BENGKALIS â€" Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Pelaku berinisial MR (22) diam
Pemkab Bengkalis Siap Luncurkan Aplikasi SKM Online
Bengkalis-pemerintah Kabupaten Bengkalis siap mengimplementasikan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online mulai 1 Juni 2026. https://s.id/SKMOnline_DiskominfotikAplikasi nasional yang dibangu
Demo Mahasiswa, Polisi Ingatkan Waspadai Provokasi
Jakarta - Polisi mengingatkan mahasiswa yang akan menggelar aksi demo hari ini, Jumat (12/6/2026) agar mewaspadai pihak-pihak yang mencoba menunggangi demonstrasi. Mahasiswa diminta tetap fokus menyam