Selasa, 28 Apr 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Belanja Pegawai di APBD 2026 Tembus 44 Persen, Pimpinan DPRD Riau Warning Pemprov Riau

Pemerintahan

Belanja Pegawai di APBD 2026 Tembus 44 Persen, Pimpinan DPRD Riau Warning Pemprov Riau

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 03 Feb 2026 15:01
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU â€" Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar serius mengantisipasi tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya, belanja pegawai Riau saat ini telah melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Budiman menjelaskan, berdasarkan regulasi Kementerian Dalam Negeri yang mengacu pada undang-undang dan mulai berlaku sejak 2017, porsi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD. Namun, kondisi APBD Riau dinilai sudah berada pada level yang mengkhawatirkan.

“APBD kita sekarang sekitar Rp8,2 triliun, sementara belanja pegawai sudah mencapai Rp3,4 triliun. Artinya sudah sekitar 44 persen. Ini sudah melampaui ketentuan lebih dari 14 persen atau lebih dari Rp1 triliun,” ujar Budiman, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, jika kondisi ini tidak segera diantisipasi, dampaknya akan sangat besar terhadap keuangan daerah, termasuk potensi pemotongan belanja pegawai secara signifikan di masa mendatang. Risiko tersebut dinilai semakin besar apabila APBD Riau tidak mengalami peningkatan.

Semakin kecil APBD, maka persentase belanja pegawai akan semakin besar. Idealnya, APBD kita berada di atas Rp10 triliun agar porsi belanja pegawai masih dalam batas aman,” jelasnya.

Budiman bahkan mengingatkan, apabila hingga tahun 2027 APBD Riau masih berada di kisaran Rp8,2 triliun, kondisi tersebut berpotensi menjadi bencana fiskal bagi belanja pegawai daerah.

“Kalau 30 persen dari Rp8,2 triliun itu sekitar Rp2,4 triliun. Artinya ada lebih dari Rp1 triliun belanja pegawai yang tidak bisa dibayarkan. Ini bukan jumlah kecil,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Menurutnya, regulasi mengenai porsi anggaran sudah sangat jelas, termasuk alokasi minimal untuk sektor strategis lainnya.

“Pendidikan tidak boleh kurang dari 20 persen, kesehatan minimal 10 persen, dan belanja pegawai maksimal 30 persen. Ini semua sudah diatur dan wajib dipatuhi,” tutup Budiman. (grc)
Sumber: GoRiau.com

Pemerintahan
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 13:13

    38 Orang Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota KI

    PEKANBARU - Tim seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2026-2029, telah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Total ada sebanyak 38 peserta dinyatakan lulus seleksi admini

  • Rabu, 18 Mar 2026 09:01

    Seleksi CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Bocorannya

    JAKARTA - Teka-teki seleksi CPNS 2026 kapan dibuka akhirnya terjawab. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, saat ini pemerintah masih mematangkan skema rekrutmen Aparatur Sip

  • Selasa, 17 Mar 2026 16:19

    Wacana WFH Imbas Konflik Timteng, Pramono Siap Ikuti Arahan Pusat

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengungkap kemungkinan penerapan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah demi menghemat konsumsi BBM mengantisipasi krisis akibat ketegangan Timur Teng

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:39

    Tindaklanjuti Instruksi Prabowo, Kapolri Resmikan dan Bangun 110 Jembatan di Riau

    RIAU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan groundbreaking pembangunan 83 jembatan dalam program Jembatan Presisi di Provinsi Riau. Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo ter

  • Selasa, 17 Mar 2026 08:43

    Catat Nomor Ini, Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG Lewat WhatsApp

    SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak resmi membuka layanan pengaduan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Layanan ini disediakan untuk menampung keluhan maupun laporan masyarakat terkait menu MBG yan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.