Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Bukan Cuma Pinjol, Ini 5 Transaksi yang Bakal Dipantau Payment Id

Ekonomi,

Bukan Cuma Pinjol, Ini 5 Transaksi yang Bakal Dipantau Payment Id

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 14 Agu 2025 15:43
Berita satu.com
Bank Indonesia (BI) akan mulai menguji coba sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025. Inovasi ini dirancang sebagai identitas digital terpadu untuk mempermudah pemantauan transaksi.

Payment ID juga diluncurkan sekaligus untuk memperkuat perlindungan data pribadi serta mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran di era digital.

Berbasis nomor induk kependudukan (NIK), Payment ID mengintegrasikan berbagai informasi layanan keuangan ke dalam satu identitas unik.

Tujuan sistem ini tidak hanya untuk mengawasi aktivitas pinjaman online, tetapi juga mencakup berbagai jenis transaksi keuangan yang semakin berkembang pesat di masyarakat.

Jenis Transaksi yang Dipantau Payment ID
Melalui Payment ID, BI dapat memantau pergerakan dana di berbagai platform, antara lain:

Rekening bank dan transfer antarbank.
Dompet digital dan layanan pembayaran online.
Pinjaman online (online lending) dan kredit.
Investasi digital seperti reksa dana dan aset kripto.
Belanja daring di e-commerce.
Transaksi hiburan digital, termasuk yang berisiko seperti judi online.
Selain sektor komersial, transaksi yang dipantau Payment ID juga mencakup penyaluran bantuan sosial nontunai (bansos) agar tepat sasaran.

Seluruh data ini terhubung secara terintegrasi, memudahkan pengawasan, memperkuat transparansi, dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Cara Kerja Payment ID
Setiap warga negara Indonesia (WNI) akan memiliki kode unik berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan dari data NIK. Kode ini berfungsi sebagai pintu masuk bagi lembaga keuangan untuk melakukan verifikasi dan memantau transaksi yang dilakukan oleh pemilik Payment ID.

Jika ada permintaan akses data, BI akan mengirimkan notifikasi langsung kepada pemilik Payment ID untuk meminta persetujuan. Tanpa izin dari pemilik, data tidak akan dapat diakses oleh pihak mana pun.

Sistem persetujuan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara transparansi transaksi dan perlindungan privasi individu.

Dengan adanya sistem Payment ID, diharapkan ekosistem keuangan Indonesia menjadi lebih aman, transparan, dan efisien, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap risiko penyalahgunaan transaksi di dunia digital.***(Berita satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Ekbis
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Apr 2026 21:18

    Pendidikan Vokasi Harus Sesuaikan Kompetensi Lulusan dengan Kebutuhan Industri

    SURABAYA â€" Penguatan pendidikan vokasi kembali menjadi bahan diskusi, seiring dorongan untuk menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, khususnya di sektor ekonomi kreatif dan k

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:15

    Contoh Surat Tugas Pengawas TKA 2026 Lengkap dengan Penjelasannya

    JAKARTA - Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bentuk evaluasi yang dirancang untuk mengukur kemampuan literasi dan numerasi peserta didik pada jenjang akhir pendidikan. Pelaksanaannya dilakuka

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:09

    Salah Bantal Bikin Leher Kaku? Ini Cara Aman untuk Mengatasinya

    BANYAK orang pernah mengalami kondisi bangun tidur dengan leher terasa kaku atau nyeri. Hal ini pun sering dikaitkan dengan salah bantal.Meski terdengar sepele, kondisi salah banta

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:05

    Apakah Pegal-Pegal Setelah Padel atau Olahraga Lain Wajar? Ini Kata Dokter

    BANYAK orang kerap merasakan pegal setelah main padel atau menjalani olahraga lainnya. Biasanya rasa pegal tak langsung timbul setelah bermain.Beberapa orang biasanya baru mer

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:03

    Viral! Trump Disebut Nyaris Aktifkan Kode Nuklir ke Iran, Dihentikan Jenderal AS

    JAKARTA - Klaim mengejutkan muncul terkait Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang disebut sempat mencoba mengakses kode nuklir dalam sebuah pertemuan darurat di Gedung Putih. Namun, langkah

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.