Selasa, 28 Apr 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Cukai Minuman Bermanis Berlaku 2026!

Ekonomi,

Cukai Minuman Bermanis Berlaku 2026!

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 23 Agu 2025 10:08
okezone.com
Tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan berlaku pada tahun 2026. Pemerintah dan DPR sepakat pungutan cukai MBDK akan diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, namun besaran tarifnya masih perlu didiskusikan dengan DPR.

Hal ini sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun.

“Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) antara lain penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama Pemerintah di Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan penetapan tarif cukai MBDK akan memperhatikan seluruh faktor yang terkait, terutama aspek kesehatan.

Maka dari itu, pembahasan tarif nantinya tidak hanya melibatkan Komisi XI DPR RI tetapi juga Kementerian Kesehatan.

“Jadi, masih harus dikonsultasikan,” ujar Febrio.

Selain cukai MBDK, penerimaan kepabeanan dan cukai juga akan didorong melalui kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, kebijakan penerapan bea keluar untuk hasil sumber daya alam (batu bara dan emas).

Kemudian penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan, serta meningkatkan pengawasan nilai barang ekspor.

Sebagai catatan, Komisi XI DPR RI dan Pemerintah hari ini menyepakati Asumsi Dasar dalam RUU APBN TA 2026. Kesepakatan itu telah melalui pembahasan bersama Panja Pertumbuhan, Panja Penerimaan, dan Panja Defisit. Demikian dilansir Antara.

Untuk postur penerimaan, rincian kesepakatannya adalah sebagai berikut.
Pendapatan negara: Rp3.147,7 triliun
• Penerimaan perpajakan: Rp2.692,0 triliun
a. Pajak: Rp2.357,7 triliun
b. Kepabeanan dan cukai: Rp334,3 triliun
• Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): Rp455,0 triliun
• Hibah: Rp700 miliar.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Ekbis
Berita Terkait
  • Senin, 27 Apr 2026 18:18

    Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART

    Jakarta - Tim Penyelaras Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berhasil menuntaskan

  • Senin, 27 Apr 2026 18:03

    Mengenal Kanker Prostat yang Dialami Benjamin Netanyahu

    JAKARTA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengabarkan telah menjalani pengobaran kanker prostat yang dideritanya. Dikabarkan Netanyahu telah melakukan rangkaian pera

  • Senin, 27 Apr 2026 17:59

    Penurunan Kualitas Otak di Usia Produktif Kini Jadi Sorotan, Bukan Sekadar Penyakit!

    JAKARTA " Di tengah optimisme bonus demografi, Indonesia menghadapi ancaman yang jarang disadari: penurunan kapasitas berpikir pada usia produktif. Fenomena ini dikenal sebagai silent cogn

  • Senin, 27 Apr 2026 17:56

    Harga Pangan Hari Ini Naik, Minyak Goreng Tembus Rp23.709 per Liter

    JAKARTA - Harga pangan nasional terpantau mengalami pergerakan pada awal pekan ini, Senin (27/4/2026). Sejumlah komoditas utama mengalami kenaikan, namun tidak sedikit juga yang mengala

  • Senin, 27 Apr 2026 17:51

    Purbaya Targetkan IHSG Tembus 28.000, Airlangga: Kita Kejar Pertumbuhan 20%

    JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut positif proyeksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menargetkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menem

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.