Kamis, 28 Mei 2026
Ekonomi,
Eropa Denda Google Rp 56 Triliun karena Praktik Monopoli Iklan Digital
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 06 Sep 2025 16:57
Berita satu.com
Google dikenai denda antimonopoli sebesar € 2,95 miliar (setara US$3 ,45 miliar atau Rp 56 triliun) oleh Komisi Eropa akibat praktik anti-persaingan di pasar teknologi periklanan digital (adtech).
Melansir CNBC, Sabtu (6/9/2025), Komisi Eropa menuduh Google secara tidak adil mengutamakan layanan periklanan display miliknya sendiri, sehingga merugikan penyedia teknologi iklan, pengiklan, hingga penerbit daring pesaing.
“Keputusan ini menunjukkan Google menyalahgunakan dominasi di sektor iklan digital, yang merugikan penerbit, pengiklan, dan konsumen. Perilaku ini melanggar aturan antimonopoli Uni Eropa,” ujar Kepala Persaingan Uni Eropa Teresa Ribera.
Selain menjatuhkan denda, pengadilan juga memerintahkan Google menghentikan praktik tersebut dalam waktu 60 hari serta menerapkan langkah-langkah untuk menghilangkan konflik kepentingan di rantai pasok adtech.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Urusan Regulasi Global Google Lee-Anne Mulholland menyebut, keputusan Uni Eropa itu keliru dan berencana mengajukan banding.
“Ini adalah denda yang tidak beralasan dan justru merugikan ribuan bisnis Eropa. Tidak ada yang antikompetitif dalam layanan kami, bahkan alternatifnya kini lebih banyak daripada sebelumnya,” kata Mulholland.
Google menyatakan telah memperhitungkan denda ini dalam laporan keuangan kuartal ketiga yang diajukan ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS.
Penyelidikan terhadap Google pertama kali dilakukan pada 2021. Uni Eropa menilai perusahaan raksasa teknologi itu memanfaatkan dominasinya untuk mendorong layanan iklan display miliknya sendiri.
Reuters sebelumnya melaporkan bahwa pengumuman denda sempat tertunda. Regulator Eropa disebut menunggu langkah Amerika Serikat terkait pemangkasan tarif mobil Eropa sebagai bagian dari kesepakatan perdagangan.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com
komentar Pembaca