Jumat, 05 Jun 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Ini Alasan Moratorium Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Ekonomi,

Ini Alasan Moratorium Kenaikan Tarif Cukai Rokok

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 30 Jul 2025 15:56
okezone.com
Seruan untuk moratorium atau menghentikan sementara kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan semakin menguat. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan, tekanan terhadap industri semakin berat, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.

“Moratorium kenaikan cukai hasil tembakau selama tiga tahun akan sangat melegakan bagi industri kami,” kata Benny di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Dia menekankan pentingnya penyesuaian tarif cukai dengan indikator ekonomi yang relevan. “Kenaikannya harus seimbang antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Karena kan kita saat ini sebenarnya lebih kepada situasi survival. Kita bisa tahan saja sudah bagus,” ujarnya.

Lebih jauh, Benny menyoroti ancaman rokok ilegal yang kian masif. Ketimpangan harga antara produk legal dan ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat, sekaligus menggerus penerimaan negara.

“Kita harapkan bukan menangkpnya secara kebetulan, tapi secara sistematis dengan operasi intelijen yang sangat kuat dan melibatkan seluruh penegak hukum, baik polisi, TNI. Yang lebih tegas dan terpadu,” tegasnya.

Dia berharap, dengan Dirjen Bea Cukai yang baru akan ada langkah konkret dan berkelanjutan dalam menindak praktik ilegal yang merugikan industri dan negara.

Penolakan terhadap kebijakan yang dinilai menekan IHT juga disuarakan oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris. Dia menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan CHT dan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 bagi keberlangsungan industri dan jutaan pekerja.

Dia menilai regulasi semacam itu berpotensi merugikan daerah yang secara ekonomi bergantung pada industri rokok, seperti Kudus. “Kalau menurut saya perlu ada kajian khusus. Di Kudus ini, (IHT) menyerap tenaga kerja yang banyak menguntungkan pekerja,” ungkapnya.

Sementara itu, kenaikan tarif cukai yang terlalu agresif dapat mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan berdampak langsung pada tenaga kerja serta pendapatan daerah.

“Kami paham bahwa kenaikan tarif cukai ini akan berdampak pada industri tembakau, karena ada kekhawatiran terjadinya PHK massal dan mendorong peredaran rokok ilegal, yang berakibat dapat merugikan dan menurunkan pendapatan industri rokok legal, pemerintah dan daerah,” tambah Bupati Karawang Aep Syaepuloh.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Ekbis
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 06:30

    AI di Ruang Kelas: Guru Terbantu atau Tersaingi?

    Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia. Teknologi yang dahulu hanya ditemukan dalam film-film fiksi ilmiah kini hadir dalam akti

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:35

    Diduga Angkut Kayu Ilegal, Dua Unit Colt Diesel Ditinggalkan di Wilayah Bunut

    PELALAWAN " Jajaran Polsek Bunut mengamankan dua unit mobil colt diesel yang diduga bermuatan kayu alam tanpa dokumen resmi di Jalan Lintas Bono, Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalaw

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:33

    Putra Asal Kuansing Priandi Firdaus Dilantik Jadi Kasidik Kejati Kepri

    KUANTAN SINGINGI-Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Putra daerah asal Rantau Kuantan, Priandi Firdaus Bahar, SH, MH, resmi mendapat promosi jabatan di lingkung

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:30

    Ratusan Personel Gabungan Kawal Pemindahan 986 Narapidana ke Lapas Tanah Putih

    TANAH PUTIH-Poses pemindahan narapidana dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi di Kecamatan Bangko menuju Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi yang berada di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, berlang

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:28

    Tangkap 3 Tersangka, Polres Inhu Berhasil Amankan 8 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi

    RENGAT-Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi, tak tanggung tanggung 8 kilog

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.