SELATPANJANG â€" Rencana pemberlakuan kenaikan harga tiket penumpang kapal laut milik PT Pelnas Lestari Indomabahari yang mulai berlaku per 1 Februari 2026 menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Transportasi laut selama ini bukan sekadar sarana perjalanan, melainkan urat nadi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat kepulauan yang minim pilihan moda transportasi alternatif.
Gelombang penolakan pun mulai bermunculan. Salah satunya datang dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kepulauan Meranti yang menilai rencana kenaikan tarif tersebut dilakukan secara sepihak dan berpotensi sangat memberatkan masyarakat.
HIPMI menegaskan bahwa transportasi laut memiliki peran vital bagi masyarakat Meranti, mulai dari mobilitas harian, aktivitas perdagangan, pendidikan, hingga akses layanan kesehatan. Setiap kenaikan tarif, menurut mereka, akan berdampak luas dan berantai terhadap kehidupan masyarakat kepulauan.
Menanggapi rencana tersebut, Bendahara HIPMI Kepulauan Meranti, Fitriadi Mirtha atau yang akrab disapa Adi, meminta agar perusahaan tidak tergesa-gesa menaikkan tarif di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum sepenuhnya stabil.
"Intinya jangan buru-buru menaikkan tarif di tengah kondisi hari ini. Dampak kenaikan itu pasti panjang, termasuk terhadap harga barang ke depan," ujar Adi kepada GoRiau.com, Rabu (28/1/2026).
Adi menjelaskan bahwa struktur ekonomi Kepulauan Meranti masih didominasi oleh petani, nelayan, buruh, serta pelaku usaha kecil dan UMKM. Sementara jumlah perusahaan besar relatif terbatas, dan sektor usaha yang berkembang, seperti coffeeshop, umumnya berskala mikro dan kecil.
"Tidak semua masyarakat memiliki penghasilan sesuai besaran UMK. Jadi kalau kenaikan tarif dijadikan salah satu alasannya karena kenaikan UMK, rasanya itu tidak masuk akal," tegasnya.
Ia juga menyoroti alasan perusahaan yang mengaitkan kenaikan tarif dengan biaya operasional, padahal hingga saat ini tidak terdapat kenaikan harga BBM.
"Tidak ada kenaikan harga BBM, tapi tiket tetap naik. Ini tentu memberatkan masyarakat, apalagi dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih," tambahnya.
Atas dasar tersebut, HIPMI Kepulauan Meranti berharap agar rencana kenaikan tarif tiket kapal laut dapat dikaji ulang, bahkan dibatalkan, dengan mempertimbangkan daya beli serta kondisi ekonomi masyarakat setempat.
"Kami berharap perusahaan PT Pelnas Lestari Indomabahari dapat mengkaji ulang, atau bahkan membatalkan rencana kenaikan tarif tiket. Kenaikan ini jelas akan menambah beban, khususnya bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada transportasi laut," pungkas Adi.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar di masyarakat, sejumlah rute mengalami kenaikan tarif cukup signifikan. Rute Selatpanjang-Repan dan Selatpanjang-Sungai Tohor naik dari Rp95.000 menjadi Rp120.000. Rute Selatpanjang-Tanjung Samak naik dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjang-Tanjung Balai Karimun dari Rp180.000 menjadi Rp210.000, Selatpanjang-Batam dari Rp270.000 menjadi Rp330.000, serta Selatpanjang-Tanjung Pinang dari Rp330.000 menjadi Rp400.000.
Sementara itu, tarif Selatpanjangâ€"Buton naik dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjangâ€"Bengkalis dari Rp180.000 menjadi Rp200.000, dan Selatpanjangâ€"Dumai dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.Pihak perusahaan berdalih, kenaikan tarif dilakukan akibat meningkatnya biaya operasional, penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK), biaya perawatan dan peremajaan armada, tidak adanya penyesuaian tarif selama tiga tahun terakhir, serta kenaikan harga suku cadang mesin kapal yang mencapai sekitar 20 persen per tahun.
Sebagai dasar, perusahaan turut melampirkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts 1777/XII/2022 tentang tarif penumpang angkutan laut antar kabupaten/kota di Provinsi Riau, serta surat kesepakatan bersama antara PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera.
Selama ini, kapal ferry menjadi penghubung vital masyarakat Selatpanjang dengan berbagai daerah lain, baik untuk bekerja, berdagang, pendidikan, layanan kesehatan, maupun urusan administrasi. Berdasarkan surat pemberitahuan resmi tertanggal 27 Januari 2026 yang ditujukan kepada KSOP Kelas IV Selatpanjang, tarif baru tersebut ditetapkan mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2026.(grc)
Berita