Sabtu, 18 Apr 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Ketua Pansus OPD DPRD Riau: Masyarakat dengan Kebun Sawit Terbatas Tidak akan Dipajaki

Berita

Ketua Pansus OPD DPRD Riau: Masyarakat dengan Kebun Sawit Terbatas Tidak akan Dipajaki

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 28 Jan 2026 14:30
PEKANBARU â€" Rencana Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) terkait pajak air permukaan dari perkebunan sawit menuai kontra di tengah masyarakat petani.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Ranperda OPD DPRD Riau, Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan pajak tersebut tidak menyasar kebun sawit milik masyarakat kecil, melainkan hanya berlaku bagi korporasi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).


“Perlu saya luruskan, yang akan dikenakan pajak per batang sawit itu hanya perusahaan pemegang HGU dan IUP, karena mereka menjalankan kegiatan bisnis. Kebijakan ini sama sekali bukan untuk perkebunan rakyat,” tegas Abdullah kepada GoRiau.com, Rabu (28/1/2026).

Politisi PKS tersebut menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri PUPR, pajak air permukaan memang ditujukan kepada sektor industri dan perkebunan yang memanfaatkan air permukaan dalam skala besar. Dalam pembahasan Pansus, fokus kebijakan ini secara tegas diarahkan pada perkebunan sawit milik perusahaan.


“Di Riau terdapat sekitar 1,5 juta hektare perkebunan sawit yang memiliki HGU dan IUP. Dari jumlah itu, sekitar 600 ribu hektare merupakan IUP tanpa HGU, namun tetap berstatus izin usaha. Seluruh luasan inilah yang menjadi dasar perhitungan pajak air permukaan, bukan kebun masyarakat yang hanya satu atau dua hektare,” jelasnya.
Menurut Abdullah, perhitungan pajak dilakukan berdasarkan volume penggunaan air permukaan oleh perkebunan. Ia mencontohkan Provinsi Sulawesi Barat yang dengan luas perkebunan sawit sekitar 50 ribu hektare mampu meraih pendapatan pajak air permukaan hingga Rp250 miliar per tahun.

“Jika dibandingkan dengan Riau yang memiliki sekitar 1,5 juta hektare kebun sawit, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mencapai Rp3 hingga Rp4 triliun per tahun,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kebijakan serupa telah lebih dulu diterapkan di Sulawesi Barat dan kini diikuti Sumatera Barat, yang bahkan sudah memasuki tahap penghitungan potensi dan penagihan. Tidak ada satu pun daerah yang menerapkan pajak air permukaan kepada petani kecil.

“Tidak benar jika disebut pajak ini menyasar masyarakat. Hal ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik,” ujarnya..

Terkait nilai per batang sawit menurutnya Pansus belum memutuskannya namun angka yang muncul pemberitaan Rp1700 itu untuk di Provinsi Sumbar dan itupun untuk per dua batang kelapa sawit. Jika dirata-ratakan, nilainya sekitar Rp800â€"900 per batang per bulan, yang dihitung dari kebutuhan air per hektare dibagi jumlah pohon sawit. Namun untuk Riau, besaran pastinya masih akan dikaji secara teknis oleh Dinas PUPR melalui bidang Sumber Daya Air.

“Intinya, pajak ini menyasar korporasi karena segmennya adalah bisnis. Hasil pajak air permukaan nantinya diharapkan kembali kepada masyarakat, terutama untuk mengatasi dampak lingkungan seperti kekeringan, serta mendukung pembangunan infrastruktur dan kepentingan publik,” tutupnya. (grc)
Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.