Rabu, 10 Jun 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Lawan Intimidasi Oknum, Ahli di Sidang MK: Wajib Pajak Harus Berani Rekam Petugas Pajak!

Berita

Lawan Intimidasi Oknum, Ahli di Sidang MK: Wajib Pajak Harus Berani Rekam Petugas Pajak!

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 31 Jan 2026 10:42
JAKARTA ā€" Sebuah argumen mengejutkan muncul dalam sidang uji materiil UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/1/2026). Ahli forensik perpajakan, Jony, secara terang-terangan menyarankan agar setiap wajib pajak merekam percakapan dengan petugas pajak guna menghindari praktik premanisme dan pemerasan oleh oknum nakal.

Jony menilai, kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang kerap melarang perekaman oleh wajib pajak merupakan sebuah "sesat logika hukum". Menurutnya, menempatkan wajib pajak sebagai orang asing terhadap datanya sendiri adalah tindakan yang keliru.

ā€œWajib pajak semestinya ā€˜disarankan’ untuk merekam percakapan dengan petugas. Ini menjadi barang bukti kuat apabila terjadi tindakan yang tidak semestinya,ā€ tegas Jony di hadapan majelis hakim konstitusi.

Ia menyoroti bahwa Pasal 34 UU KUP sering disalahgunakan untuk menutupi perilaku oknum pejabat, padahal esensi pasal tersebut adalah melindungi substansi data (seperti omzet), bukan melindungi tindakan pejabat publik di ruang publik. "Pelarangan merekam adalah upaya perampasan hak untuk mendapatkan perlindungan diri," tambahnya.

Nasib Wajib Pajak yang "TerusirGugatan ini dipicu oleh pengalaman pahit Fungsiawan, seorang wajib pajak yang mengaku diusir dari kantor pajak hanya karena mencoba mendokumentasikan pertemuan resmi. Tak hanya itu, ia juga ditolak saat meminta salinan rekaman resmi dari pihak DJP dengan dalih "dokumen internal rahasia"ā€"padahal dokumen tersebut berisi data dirinya sendiri.

Fungsiawan merasa haknya untuk memperoleh dan menyimpan informasi guna pembelaan diri sesuai Pasal 28F UUD 1945 telah dikebiri oleh tafsir sepihak otoritas pajakDPR: Rekaman Harus di Ruang Khusus

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, berdalih bahwa kerahasiaan data wajib pajak justru dilindungi oleh undang-undang tersebut agar informasi pribadi tidak bocor ke pihak lain.

DPR menjelaskan bahwa secara teknis, perekaman memang diatur harus dilakukan di ruangan khusus milik kantor pajak yang sudah dilengkapi alat perekam. Namun, bagi pihak pemohon, ketiadaan akses bagi wajib pajak untuk memiliki salinan rekaman tersebut justru menciptakan ketimpangan alat bukti jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Sidang ini menjadi sorotan karena menyentuh isu krusial: Apakah transparansi pelayanan publik di kantor pajak boleh dikalahkan oleh dalih kerahasiaan jabatan?.(grc)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.