Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Pemprov Riau Berhasil Kumpulkan Rp 266 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ekonomi,

Pemprov Riau Berhasil Kumpulkan Rp 266 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 26 Agu 2025 08:44
RIAU AKTUAL.COM
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang dicanangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai agenda "Bermarwah" berhasil meraup lebih dari Rp266 miliar pada gelombang pertama pelaksanaannya. 

Melihat antusiasme masyarakat, Pemprov Riau memutuskan memperpanjang program ini hingga 15 Desember 2025 mendatang.

Sebelumnya, program PPKB berlangsung sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Dengan adanya perpanjangan, wajib pajak masih berkesempatan memanfaatkan berbagai dispensasi yang ditawarkan pemerintah daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarevita, menjelaskan hasil penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah.

"Kita berharap waktu yang tersisa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Program ini tidak ada setiap tahun, sehingga jika ada kesempatan sebaiknya digunakan untuk mendapatkan keringanan," ujarnya, Selasa (26/8).

Berdasarkan data Bapenda Riau, dari total 438.306 kendaraan yang membayar pajak selama gelombang pertama, hanya 154.332 unit yang benar-benar menikmati fasilitas keringanan, seperti penghapusan denda, potongan 10 persen PKB, keringanan tunggakan, maupun keringanan mutasi masuk. 

Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar pemilik kendaraan membayar pajak bukan semata karena insentif yang diberikan.

Bentuk Keringanan

Keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan ini mencakup pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Kemudian untuk kendaraan yang menunggak dua tahun atau lebih, wajib pajak cukup membayar tunggakan tahun terakhir ditambah tahun berjalan. Kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) mendapat keringanan 50 persen pokok pajak tahun pertama.

Serta wajib pajak yang taat membayar selama tiga tahun berturut-turut sebelum jatuh tempo akan mendapatkan potongan pajak sebesar 10 persen.

Untuk menikmati fasilitas tersebut, wajib pajak perlu mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Pemprov Riau juga memberikan penghargaan khusus bagi wajib pajak yang taat.

Meski demikian, ada sejumlah pengecualian. Kebijakan pemutihan tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan eks-lelang. 

Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.

Kebijakan PPKB ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Ekbis
Berita Terkait
  • Jumat, 12 Jun 2026 19:53

    Petinggi Vendor Motor Listrik BGN jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

    Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).Pene

  • Jumat, 12 Jun 2026 19:46

    PPDB Meresahkan Orang Tua, Sumardany: Banyak Anak Gagal Masuk Sekolah Bukan karena Nilai, Tapi Salah Jalur

    PEKANBARU â€" Setiap tahun ajaran baru tiba, satu persoalan yang hampir selalu muncul adalah kepanikan orang tua saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. Tahun ini pun tak berbeda. Bahkan, sebelum

  • Jumat, 12 Jun 2026 19:30

    Residivis Narkoba Kembali Diciduk, 21 Paket Sabu Disita

    BENGKALIS â€" Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Pelaku berinisial MR (22) diam

  • Jumat, 12 Jun 2026 17:09

    Pemkab Bengkalis Siap Luncurkan Aplikasi SKM Online

    Bengkalis-pemerintah Kabupaten Bengkalis siap mengimplementasikan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online mulai 1 Juni 2026. https://s.id/SKMOnline_DiskominfotikAplikasi nasional yang dibangu

  • Jumat, 12 Jun 2026 15:04

    Demo Mahasiswa, Polisi Ingatkan Waspadai Provokasi

    Jakarta - Polisi mengingatkan mahasiswa yang akan menggelar aksi demo hari ini, Jumat (12/6/2026) agar mewaspadai pihak-pihak yang mencoba menunggangi demonstrasi. Mahasiswa diminta tetap fokus menyam

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.