Sabtu, 01 Agu 2026
Ekbis
Sambut HUT ke-69 Riau, Pemprov Bebaskan Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 01 Agu 2026 09:44
PEKANBARU â€" Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau.
PEKANBARU â€" Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau.
"Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus kita memberikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).
Ia menambahkan, hasil dari pembayaran pajak tersebut akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Provinsi Riau.
Program keringanan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026 tentang pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor terutang dan penghapusan sanksi administrasi dalam rangka Hari Jadi Provinsi Riau ke-69.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun tidak diwajibkan melunasi seluruh kewajiban masa lalu.
"Jadi maksudnya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan cuma dua tahun. Kalau misalnya kendaraannya menunggak lima tahun, yang dibayar cuma dua tahun, yaitu satu tahun yang sudah tertunggak dan satu tahun berjalan. Sisanya dihapus, termasuk seluruh dendanya," jelas Ninno.
Kebijakan tersebut berlaku secara serentak di seluruh unit pelayanan Samsat di Provinsi Riau selama bulan Agustus 2026.
"Kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan momen ini untuk segera menyelesaikan administrasi pembayaran pajak kendaraannya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Agustus,"(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/sambut-hut-ke69-riau-pemprov-bebaskan-denda-dan-tunggakan-pajak-kendaraan.html
komentar Pembaca