Rabu, 27 Mei 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Skandal Saham Gorengan PT Minna Padi, Direktur Utama Hingga Pemegang Saham Jadi Tersangka dan Blokir Aset Miliaran

Berita

Skandal Saham Gorengan PT Minna Padi, Direktur Utama Hingga Pemegang Saham Jadi Tersangka dan Blokir Aset Miliaran

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 04 Feb 2026 09:02
(FotoGoriau.com)
JAKARTA â€" Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar praktik manipulasi pasar modal atau fenomena saham gorengan yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga kuat mengeruk keuntungan pribadi melalui aset acuan reksa dana.

Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT MPAM, DJ, pemegang saham di berbagai perusahaan afiliasi, ESO, serta istri dari ESO yang berinisial EL. Satu tersangka lainnya juga telah ditetapkan dalam rangkaian penyidikan intensif ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa praktik lancung ini dilakukan dengan memanfaatkan celah transaksi di pasar nego dan pasar reguler. Para pelaku menggunakan akun reksa dana milik ESO dan adiknya, ESI, untuk mengatur harga saham demi kepentingan kelompok tertentu.

"Dalam hal ini, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi yang berada pada produk reksa dana PT MPAM dengan harga yang murah. Selanjutnya, dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi," jelas Ade, Selasa (3/2/2026).

Pola transaksi ini menciptakan kesan adanya aktivitas pasar yang wajar, padahal merupakan skema untuk mengalirkan dana nasabah reksa dana ke kantong pihak afiliasi. Langkah tegas diambil penyidik dengan memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan jaringan afiliasinya untuk mencegah pemindahan aset lebih lanjut.

Dari belasan rekening yang dibekukan, enam di antaranya merupakan subrekening efek milik reksa dana dengan nilai aset saham mencapai sekitar Rp467 miliar. Nilai tersebut merupakan kalkulasi harga efek berdasarkan data per 15 Desember 2025.

Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 44 saksi, termasuk para ahli pidana dan ahli pasar modal, untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Praktik manipulasi semacam ini dinilai sangat mencederai kepercayaan investor dan merusak ekosistem pasar modal di Indonesia.(grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.