SELATPANJANG â€" Rencana kenaikan tarif tiket penumpang kapal laut milik PT Pelnas Lestari Indomabahari yang akan diberlakukan mulai 1 Februari 2026 terus menuai sorotan. Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perhubungan menyatakan tengah menindaklanjuti kebijakan tersebut, di tengah gelombang penolakan dari masyarakat, khususnya Karang Taruna Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dinas Perhubungan Provinsi Riau melalui Kepala Bidang Pelayaran, Rudy Handry, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari operator kapal pada 27 Januari 2026 terkait rencana penyesuaian tarif.
"Kami Dishub Provinsi Riau telah menerima surat dari operator kapal tertanggal 27 Januari 2026. Terkait hal tersebut, kami akan segera melakukan pembahasan bersama pemerintah kabupaten, instansi terkait, serta para stakeholder," ungkap Rudy Handry saat dihubungi GoRiau.com, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan tarif angkutan laut harus melalui kajian dan koordinasi lintas pihak agar tidak menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri, menyatakan pihaknya tidak tinggal diam dan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia mengaku Dishub Kepulauan Meranti telah melakukan langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk operator kapal, guna memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat.
"Kami akan segera berkoordinasi dan menindaklanjuti dengan pihak-pihak terkait, termasuk pihak perusahaan kapal," ujarnya singkat.
Di sisi lain, gelombang penolakan datang dari Karang Taruna Kabupaten Kepulauan Meranti. Organisasi kepemudaan itu menilai rencana kenaikan tarif kapal laut dilakukan secara sepihak dan sangat memberatkan masyarakat kepulauan.
Ketua Karang Taruna Kepulauan Meranti, Een Marfizas, S.Sos, menegaskan bahwa transportasi laut merupakan urat nadi kehidupan masyarakat Meranti, baik untuk mobilitas, perdagangan, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
"Transportasi laut merupakan moda utama masyarakat Kepulauan Meranti. Jika tarif naik signifikan, tentu ini akan sangat membebani masyarakat, terutama yang bergantung pada kapal laut untuk aktivitas ekonomi dan mobilitas sehari-hari," ujar Een.
Menurutnya, rencana kenaikan tarif tersebut terkesan janggal dan tidak berpihak pada kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), namun tarif tiket justru melonjak hampir di seluruh rute pelayaran.Een juga menilai PT Pelnas Lestari Indomabahari seharusnya mengkaji ulang bahkan membatalkan rencana kenaikan tarif tersebut, mengingat daya beli masyarakat kepulauan yang masih terbatas.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar di masyarakat, sejumlah rute mengalami kenaikan tarif cukup signifikan. Rute Selatpanjang-Repan dan Selatpanjang-Sungai Tohor naik dari Rp95.000 menjadi Rp120.000.Rute Selatpanjang-Tanjung Samak naik dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjang-Tanjung Balai Karimun dari Rp180.000 menjadi Rp210.000, Selatpanjang-Batam dari Rp270.000 menjadi Rp330.000, serta Selatpanjang-Tanjung Pinang dari Rp330.000 menjadi Rp400.000.Sementara itu, tarif Selatpanjang-Buton naik dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjang-Bengkalis dari Rp180.000 menjadi Rp200.000, dan Selatpanjang-Dumai dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.Pihak perusahaan berdalih, kenaikan tarif dilakukan akibat meningkatnya biaya operasional, penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK), biaya perawatan dan peremajaan armada, tidak adanya penyesuaian tarif selama tiga tahun terakhir, serta kenaikan harga suku cadang mesin kapal yang mencapai sekitar 20 persen per tahun.
Sebagai dasar, perusahaan turut melampirkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts 1777/XII/2022 tentang tarif penumpang angkutan laut antar kabupaten/kota di Provinsi Riau, serta surat kesepakatan bersama antara PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera.
Namun, Een menegaskan bahwa dari berbagai alasan tersebut, tidak satu pun menyebutkan adanya kenaikan BBM. Ia juga menilai keputusan tersebut diambil tanpa melibatkan pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya.
"Kami meminta Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Dinas Perhubungan, untuk mengkaji dan mengevaluasi kenaikan tarif yang ditetapkan PT Pelnas Lestari Indomabahari. Keputusan ini dinilai sepihak dan tidak melibatkan unsur pemerintah," tegasnya.
Selain itu, Karang Taruna Kepulauan Meranti mendesak agar DPRD Provinsi Riau turut dilibatkan dalam proses evaluasi kebijakan tarif angkutan laut, mengingat dampak kenaikan tarif akan sangat dirasakan masyarakat, terlebih menjelang perayaan Imlek dan persiapan memasuki bulan suci Ramadan.
"Jika ini tetap diberlakukan, masyarakat jelas sangat keberatan dan dirugikan. Kami meminta agar kebijakan ini ditinjau kembali dan dievaluasi secara menyeluruh," pungkas Een.
Selama ini, kapal ferry menjadi penghubung vital masyarakat Selatpanjang dengan berbagai daerah lain, baik untuk bekerja, berdagang, pendidikan, layanan kesehatan, maupun urusan administrasi. Berdasarkan surat pemberitahuan resmi tertanggal 27 Januari 2026 yang ditujukan kepada KSOP Kelas IV Selatpanjang, tarif baru tersebut ditetapkan mulai berlaku efektif 1 Februari 2026. (grc)
Berita