Sabtu, 25 Okt 2025
  • Home
  • Ekbis
  • Tunjangan Rumah Rp 50 Juta DPR, Cuma Setahun untuk 5 Tahun

Ekonomi,

Tunjangan Rumah Rp 50 Juta DPR, Cuma Setahun untuk 5 Tahun

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 26 Agu 2025 11:23
Berita satu.com
Polemik soal tunjangan perumahan Rp 50 juta DPR akhirnya dijelaskan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, tunjangan tersebut memang besar nilainya, tetapi hanya diberikan selama 1 tahun dan dipakai untuk kebutuhan 5 tahun masa jabatan anggota dewan.

Dasco merinci setiap anggota DPR menerima tunjangan kontrak rumah sebesar Rp 600 juta yang dicairkan bulanan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana itu kemudian dipakai untuk membayar biaya sewa rumah hingga akhir periode jabatan, yakni tahun 2029.

“Anggota DPR itu mendapatkan pinjaman perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025. Uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun, yaitu 2024-2029," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (26/8/2025).

"Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan mendapatkan pinjaman kontrak rumah lagi,” tambahnya.

Politikus Gerindra itu menegaskan bahwa tunjangan tersebut berhenti dicairkan pada November 2025. Artinya, daftar tunjangan anggota DPR sudah tidak lagi mencantumkan alokasi Rp 50 juta per bulan mulai bulan itu.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga merespons sorotan publik mengenai tunjangan perumahan DPR Rp 50 juta per bulan. Ia menjelaskan, jumlah tersebut sudah melalui kajian, menyesuaikan dengan harga sewa rumah di Jakarta.

Puan menambahkan, fasilitas perumahan di Kalibata yang sebelumnya diberikan kepada anggota DPR periode lalu sudah tidak berlaku untuk periode 2024-2029, sehingga tunjangan perumahan diberikan sebagai gantinya.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Ekbis
Berita Terkait
  • Jumat, 24 Okt 2025 20:00

    Retribusi RoRo Bengkalis Diduga Diselewengkan, MPTP Laporkan Dishub ke Kejati Riau

    BENGKALIS, -Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan retribusi penyeberangan RoRo Air Putih Sungai Selari oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis resmi masuk ke meja Kejaksaan Tinggi Riau. Laporan y

  • Jumat, 24 Okt 2025 12:55

    Polsek Sungai Sembilan Galakkan Program Green Policing di Sekolah Dasar

    DUMAI - Polres Dumai melalui Polsek Sungai Sembilan melaksanakan kegiatan edukasi dan penanaman pohon dalam rangka program Green Policing di Sekolah Dasar (SD) Negeri 003 Kelurahan Bangsal Aceh, Kecam

  • Jumat, 24 Okt 2025 06:38

    Media Siber Award SMSI Riau 2025, Ajang Penghargaan untuk Tokoh dan Mitra Kerja

    PEKANBARU - Mengambil momentum Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada 28 Oktober nanti, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau  menggelar "Media Siber Award 2025", sebuah ajang penganuger

  • Jumat, 24 Okt 2025 06:35

    Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Program Ketahan Pangan Nasional

    Batu Hampar-Pada Hari Jum'at Tanggal 24 Oktober 2025 Biro Redaksi Rohil Kembali Mengabarkan " Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan, Pols

  • Kamis, 23 Okt 2025 18:28

    Kejaksaan Negeri Dumai Sosialisasi Pencegahan Bullying dan Penyuluhan Hukum

    DUMAI- Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah bertempat di SMP Negeri 23 Kota Dumai. Kamis (23/10/2025).Bahwa dalam kegiatan tersebut,

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.