Kamis, 18 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ahli Pidana Kuatkan Dakwaan Kasus 'Jatah Preman', JPU: Unsur Korupsi Abdul Wahid Terpenuhi

hukrim

Ahli Pidana Kuatkan Dakwaan Kasus 'Jatah Preman', JPU: Unsur Korupsi Abdul Wahid Terpenuhi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 18 Jun 2026 13:13
PEKANBARU - Kasus 'jatah preman' yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mulai menemukan titik terang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan ahli pidana hukum.

JPU enilai keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam semakin memperkuat konstruksi dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Penilaian tersebut disampaikan JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak usai sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (17/6/2026). Dalam persidangan itu, penuntut umum menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, untuk memberikan pandangan akademik terkait unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Menurut Meyer, ahli menjelaskan secara rinci mengenai perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, hingga pemenuhan unsur-unsur pasal yang menjadi dasar dakwaan.

"Salah satu poin penting yang disorot ahli adalah status gubernur sebagai penyelenggara negara dalam perspektif hukum pidana. Bahwa unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan telah terpenuhi," tegas Meyer.

Selain itu, lanjut Meyer, keterangan ahli juga menyoroti unsur pemaksaan yang menjadi bagian sentral dalam perkara tersebut. Dalam penjelasannya, ahli menerangkan bahwa pemaksaan tidak selalu berbentuk ancaman secara langsung, tetapi dapat muncul melalui relasi kuasa antara atasan dan bawahan yang menimbulkan tekanan sehingga pihak yang berada pada posisi lebih lemah tidak memiliki kebebasan untuk menolak.

"Ahli menjelaskan bahwa adanya relasi kuasa membuat pihak yang dipaksa menjadi tertekan dan tidak mampu melawan sehingga menyerahkan uang. Hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan," ujar Meyer.

JPU menilai penjelasan tersebut selaras dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan. Ahli juga menerangkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak harus selalu dinikmati langsung oleh pelaku utama, tetapi dapat mengalir kepada pihak lain yang terkait dalam rangkaian tindak pidana.

Berdasarkan ilustrasi dan fakta yang dipaparkan dalam persidangan, lanjut Meyer, ahli berpendapat unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa telah terpenuhi.

Dalam sidang yang sama, penuntut umum turut meminta pandangan ahli mengenai konsep operasi tangkap tangan (OTT) atau tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Meyer, ahli menjelaskan bahwa seseorang dapat dikategorikan tertangkap tangan tidak hanya ketika sedang melakukan tindak pidana, tetapi juga ketika sesaat setelah peristiwa terjadi ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, atau ketika pelaku dikenali dan ditunjuk oleh orang-orang yang berada di lokasi kejadian.

"Atas dasar penjelasan tersebut, status OTT dalam perkara ini memiliki landasan hukum yang kuat dan sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," sebut Meyer.

Ahli juga memberikan penjelasan mengenai sistem pembuktian dalam perkara pidana. Menurutnya, suatu perkara tidak dapat dinilai secara terpisah-pisah, melainkan harus dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh dengan menghubungkan keterangan saksi, alat bukti, dan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Meyer menegaskan bahwa keterangan seorang saksi dapat memiliki kekuatan pembuktian ketika didukung oleh saksi lain maupun alat bukti yang saling berkaitan.

"Seluruh alat bukti harus dilihat secara menyeluruh dan dikaitkan satu sama lain untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa pidana yang terjadi," ucap Meyer mengutip keterangan ahli.

Terkait peran masing-masing terdakwa, ahli juga menjelaskan konsep turut serta dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Meski memiliki peran berbeda, para pelaku dapat dipandang sebagai satu kesatuan apabila memiliki kehendak yang sama untuk mewujudkan tindak pidana.

Dalam konstruksi dakwaan JPU, Abdul Wahid disebut sebagai pihak yang diduga berperan mengawali sekaligus mengendalikan rangkaian perbuatan pidana. Sementara Arief Setiawan dan Dani Nursalam diduga menjalankan peran berbeda dalam pelaksanaan perbuatan tersebut.

"Ahli menjelaskan bahwa perbuatan pidana harus dilihat secara utuh dari awal hingga akhir sehingga terlihat bagaimana masing-masing pihak berperan dalam rangkaian tindak pidana yang didakwakan," tukasnya. Sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.(rtc)
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115232953&Ahli-Pidana-Kuatkan-Dakwaan-Kasus-%27Jatah-Preman%27,-JPU:-Unsur-Korupsi-Abdul-Wahid-Terpenuhi

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.