ASN Gadungan Tipu Pelamar CPNS hingga Rp313 Juta
Rabu, 30 Sep 2015 16:32
Aksi penipuan yang dialami AT dan rekannya tersebut berawal pada bulan Agustus 2014 silam ketika korban bertemu dengan pelaku berinisial DH alias Atan (47) yang tidak lain adalah anak angkat paman korban, sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah kedai kopi yang berada di Jalan H Imam Munandar (Harapan Raya), Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.
"Setelah bertemu, pelaku kemudian menawari korban untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berdinas di Kantor Gubernur Riau," ujar Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP YE Bambang Dewanto SH, Rabu (30/9/2015).
Menurut Bambang, mendengar hal itu, korban tergiur untuk mengikuti saran pelaku dan bahkan korban membawa seorang rekannya EF. Setelah korban menyetujui, pelaku meminta korban untuk melengkapi sejumlah syarat admisitrasi termasuk menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku.
"Korban diminta pelaku untuk menyiapkan fotokopi ijazah dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kemudian diserahkan kepada pelaku. Setelah syarat-syarat tersebut dipengkapi, pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban," kata Bambang.
Sebagai tanda jadi korban mengikuti seleksi CPNS, pelaku meminta uang setoran awal dan pada bulan September 2014 silam, korban menyerahkan uang senilai Rp50 juta kepada pelaku dengan masing-masing korban Rp25 juta.
"Untuk meyakinkan korbannya, pelaku yang mengaku sebagai ASN Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau kemudian menyerahkan berkas berupa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat," terangnya.
Bambang menjelaskan, setelah menyerahkan SK yang diduga palsu tersebut, pelaku kembali meminta sejumlah uang hingga akhirnya korban diketahui telah enam kali menyetorkan uang dengan total Rp313 juta sejak September 2014 hingga Oktober 2014 kepada pelaku. Agar meyakinkan, pelaku kembali bermodus dan mengatakan jika korban telah diterima menjadi pegawai CPNS sisipan di Kantor Gubernur Riau.
"Pelaku kemudian menyuruh korban untuk melihat namanya yang telah terdaftar di Kantor Gubernur, namun nyatanya nama korban tidak pernah ada dan tidak pernah terdaftar sebagai pegawai di Kantor Gubernur Riau," jelas Bambang.
Merasa tertipu, korban kemudian mendatangi rumah pelaku yang berada di Jalan Rawamangun, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.
Setibanya di rumah tersebut, pelaku ternyata sudah tidak lagi berada di sana. Korban mencoba menghubungi melalui telepon selular pelaku yang ternyata sudah tidak aktif.
"Jelas tertipu, pada hari Selasa (29/9/2015) korban kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polresta Pekanbaru untuk menindak lanjuti kasus penipuan yang dialaminya tersebut dan kita sudah lakukan penyelidkan serta meminta keterangan korban. Jika terbukti pelaku telah melakukan tindak penipuan, maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Terkait dengan pengakuan pelaku yang berstatus sebagai ASN Dispora Riau, kita masih selidiki, diduga itu hanya modus pelaku untuk meyakinkan korban," tutup Wakasat.(hrc)
Aksi penipuan yang dialami AT dan rekannya tersebut berawal pada bulan Agustus 2014 silam ketika korban bertemu dengan pelaku berinisial DH alias Atan (47) yang tidak lain adalah anak angkat paman korban, sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah kedai kopi yang berada di Jalan H Imam Munandar (Harapan Raya), Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.
"Setelah bertemu, pelaku kemudian menawari korban untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berdinas di Kantor Gubernur Riau," ujar Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP YE Bambang Dewanto SH, Rabu (30/9/2015).
Menurut Bambang, mendengar hal itu, korban tergiur untuk mengikuti saran pelaku dan bahkan korban membawa seorang rekannya EF. Setelah korban menyetujui, pelaku meminta korban untuk melengkapi sejumlah syarat admisitrasi termasuk menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku.
"Korban diminta pelaku untuk menyiapkan fotokopi ijazah dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kemudian diserahkan kepada pelaku. Setelah syarat-syarat tersebut dipengkapi, pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban," kata Bambang.
Sebagai tanda jadi korban mengikuti seleksi CPNS, pelaku meminta uang setoran awal dan pada bulan September 2014 silam, korban menyerahkan uang senilai Rp50 juta kepada pelaku dengan masing-masing korban Rp25 juta.
"Untuk meyakinkan korbannya, pelaku yang mengaku sebagai ASN Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau kemudian menyerahkan berkas berupa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat," terangnya.
Bambang menjelaskan, setelah menyerahkan SK yang diduga palsu tersebut, pelaku kembali meminta sejumlah uang hingga akhirnya korban diketahui telah enam kali menyetorkan uang dengan total Rp313 juta sejak September 2014 hingga Oktober 2014 kepada pelaku. Agar meyakinkan, pelaku kembali bermodus dan mengatakan jika korban telah diterima menjadi pegawai CPNS sisipan di Kantor Gubernur Riau.
"Pelaku kemudian menyuruh korban untuk melihat namanya yang telah terdaftar di Kantor Gubernur, namun nyatanya nama korban tidak pernah ada dan tidak pernah terdaftar sebagai pegawai di Kantor Gubernur Riau," jelas Bambang.
Merasa tertipu, korban kemudian mendatangi rumah pelaku yang berada di Jalan Rawamangun, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.
Setibanya di rumah tersebut, pelaku ternyata sudah tidak lagi berada di sana. Korban mencoba menghubungi melalui telepon selular pelaku yang ternyata sudah tidak aktif.
"Jelas tertipu, pada hari Selasa (29/9/2015) korban kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polresta Pekanbaru untuk menindak lanjuti kasus penipuan yang dialaminya tersebut dan kita sudah lakukan penyelidkan serta meminta keterangan korban. Jika terbukti pelaku telah melakukan tindak penipuan, maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Terkait dengan pengakuan pelaku yang berstatus sebagai ASN Dispora Riau, kita masih selidiki, diduga itu hanya modus pelaku untuk meyakinkan korban," tutup Wakasat. - See more at: http://halloriau.com/read-hukrim-71288-2015-09-30-asn-gadungan-tipu-pelamar-cpns-hingga-rp313-juta.html#sthash.GU3dW73t.dpuf
Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART
Jakarta - Tim Penyelaras Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berhasil menuntaskan
Mengenal Kanker Prostat yang Dialami Benjamin Netanyahu
JAKARTA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengabarkan telah menjalani pengobaran kanker prostat yang dideritanya. Dikabarkan Netanyahu telah melakukan rangkaian pera
Penurunan Kualitas Otak di Usia Produktif Kini Jadi Sorotan, Bukan Sekadar Penyakit!
JAKARTA â€" Di tengah optimisme bonus demografi, Indonesia menghadapi ancaman yang jarang disadari: penurunan kapasitas berpikir pada usia produktif. Fenomena ini dikenal sebagai silent cogn
Harga Pangan Hari Ini Naik, Minyak Goreng Tembus Rp23.709 per Liter
JAKARTA - Harga pangan nasional terpantau mengalami pergerakan pada awal pekan ini, Senin (27/4/2026). Sejumlah komoditas utama mengalami kenaikan, namun tidak sedikit juga yang mengala
Purbaya Targetkan IHSG Tembus 28.000, Airlangga: Kita Kejar Pertumbuhan 20%
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut positif proyeksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menargetkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menem