Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Aksi Bejat Terhadap Anak Terbongkar, Polsek Kandis Ringkus Terduga Pelaku di Pasar

Hukrim

Aksi Bejat Terhadap Anak Terbongkar, Polsek Kandis Ringkus Terduga Pelaku di Pasar

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 12 Mar 2026 09:30
(FotoCatatanRiau)
Siak - Polsek Kandis jajaran Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.F.S (35) yang diduga sebagai pelaku.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H., M.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut dan menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terungkap setelah seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Polsek Kandis pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, korban berinisial H (16) diduga mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh terduga pelaku sejak bulan Desember 2025 hingga Maret 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kapolsek Kandis menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H. langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah pasar di Jalan Raya Pekanbaruâ€"Duri KM 79, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat sedang beraktivitas di pasar,” ujar Kapolsek Kandis.

Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban serta terduga pelaku guna melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 huruf b KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Kandis menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Polsek Kandis akan menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memastikan proses penyidikan berjalan maksimal,” tutupnya.
Sumber: (CatatanRiau.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.