Kamis, 30 Jul 2026
hukrim
Anggota Polri Staf KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 30 Jul 2026 16:17
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Kamis (30/7/2026). Tersangka tersebut diketahui berstatus sebagai staf administrasi yang sedang ditugaskan di lingkungan lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa oknum kepolisian tersebut merupakan personel perbantuan dari institusi penegak hukum terkait.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," urai Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia membeberkan bahwa penanganan perkara ini melibatkan dua klaster penyidikan utama. Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sementara klaster kedua menyoroti dugaan pemerasan yang menargetkan sang bupati, yang kini menyeret nama anggota Polri tersebut.
Terkait potensi adanya pihak lain yang turut menjadi korban dalam praktik pemerasan ini, lembaga antikorupsi memastikan akan terus melakukan pendalaman secara komprehensif.
"Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan," terangnya.
Peristiwa ini berawal dari operasi senyap ke-18 yang dilakukan tim penyidik pada 29 Juli 2026. Penindakan tersebut menjaring 21 orang dari tiga lokasi berbeda, yakni lima orang di Jakarta, 15 orang di wilayah Pemalang, dan satu orang di Purworejo, termasuk Anom Widiyantoro yang turut diamankan.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/anggota-polri-staf-kpk-jadi-tersangka-dugaan-pemerasan-bupati-pemalang.html
komentar Pembaca