Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Angkut Kayu Tanpa Dokumen Terdakwa Divonis 14 Bulan Penjara

Angkut Kayu Tanpa Dokumen Terdakwa Divonis 14 Bulan Penjara

Laporan : Anggi Sinaga
Rabu, 09 Sep 2015 14:21
Anggi Sinaga

UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Kabupaten Rohil melakukan sidang tuntutan sekaligus  sidang putusan terhadap Udin (46) yang ditangkap Polsek Bangko Bagansiapiapi, karena mengangkut dan menguasai kayu olahan dengan becak barang sebanyak 84 keping papan dan 23 kayu broti,tanpa dokumen yang sah.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU Maruli Sitanggang SH, menuntut terdakwa  18 bulan penjara denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara. karena melakukan pengangkutan dan menguasai kayu olahan tanpa dokumen yang sah.  

Sidang yang digelar di ruang Candra PN Rohil pada Selasa (8/9) sekira pukul 14.58 Wib itu diketuai oleh Hakim Ketua DR Sutarno SH MH didampingi dua hakim anggota Maharani Debora Manulang SH dan Eswin Andry SH MH, dengan panitera Trisnamwati.

Terdakwa Udin yang dihadirkan di persidangan mengguankan baju rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Rohil tanpa didampingi Penasehat Hukum ( PH ).

Sebelum acara sidang dimulai, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat. Terdakwa menjawab, bahwa ia dalam keadaan sehat dan siap menjalani persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, hakim menanyakan kepada apa tanggapan terdakwa terhadap tuntutan yang dibacakan JPU. Terdakwa menjawab, bahwa ia menerima tuntutan itu, namun ia meminta kepada majlis hakim untuk bisa meringankan hukumanya, dan ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya serta telah menyesali perbuatannya.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Sutarno SH,MH membacakan putusan terhadap terdakwa , bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan Hukum mengangkut dan menguasai kayu olahan tanpa dokumen yang sah,atas perbuatan itu terdakwa Udin divonis penjara selama 14 bulan penjara denda Rp.500juta, subsider 3 bulan penjara. Barang bukti disita untuk negara.

"Apakah terdakwa menerima, banding atau pikir-pikir atas putusan yang kami bacakan," tanya hakim kepada terdakwa.

Terdakwa menjawab, bahwa ia menerima putusan yang dibacakan oleh hakim. Mendengan itu, hakim langsung menutup sidang itu.

"Karena terdakwa dan JPU telah menerima putusan yang kami bacakan, maka sidang kita tutup sampai disini," pungkas Sutarno sambil mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.(A.sng)
Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 31 Mei 2026 18:08

    Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan

  • Minggu, 31 Mei 2026 18:06

    Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI

    JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.