Angkut Kayu Tanpa Dokumen Terdakwa Divonis 14 Bulan Penjara
Laporan : Anggi Sinaga
Rabu, 09 Sep 2015 14:21
UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Kabupaten Rohil melakukan sidang tuntutan sekaligus sidang putusan terhadap Udin (46) yang ditangkap Polsek Bangko Bagansiapiapi, karena mengangkut dan menguasai kayu olahan dengan becak barang sebanyak 84 keping papan dan 23 kayu broti,tanpa dokumen yang sah.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU Maruli Sitanggang SH, menuntut terdakwa 18 bulan penjara denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara. karena melakukan pengangkutan dan menguasai kayu olahan tanpa dokumen yang sah.
Sidang yang digelar di ruang Candra PN Rohil pada Selasa (8/9) sekira pukul 14.58 Wib itu diketuai oleh Hakim Ketua DR Sutarno SH MH didampingi dua hakim anggota Maharani Debora Manulang SH dan Eswin Andry SH MH, dengan panitera Trisnamwati.
Terdakwa Udin yang dihadirkan di persidangan mengguankan baju rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Rohil tanpa didampingi Penasehat Hukum ( PH ).
Sebelum acara sidang dimulai, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat. Terdakwa menjawab, bahwa ia dalam keadaan sehat dan siap menjalani persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, hakim menanyakan kepada
apa tanggapan terdakwa terhadap tuntutan yang dibacakan JPU. Terdakwa
menjawab, bahwa ia menerima tuntutan itu, namun ia meminta kepada majlis
hakim untuk bisa meringankan hukumanya, dan ia berjanji tidak akan
mengulangi perbuatanya serta telah menyesali perbuatannya.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Sutarno SH,MH membacakan putusan
terhadap terdakwa , bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan perbuatan melawan Hukum mengangkut dan menguasai kayu olahan
tanpa dokumen yang sah,atas perbuatan itu terdakwa Udin divonis penjara
selama 14 bulan penjara denda Rp.500juta, subsider 3 bulan penjara.
Barang bukti disita untuk negara.
"Apakah terdakwa menerima, banding atau pikir-pikir atas putusan yang kami bacakan," tanya hakim kepada terdakwa.
Terdakwa menjawab, bahwa ia menerima putusan yang dibacakan oleh hakim. Mendengan itu, hakim langsung menutup sidang itu.
"Karena terdakwa dan JPU telah menerima putusan yang kami bacakan, maka sidang kita tutup sampai disini," pungkas Sutarno sambil mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.(A.sng) Hukrim
Sambu Group Buka Ruang Kolaborasi Bersama PWI Riau
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau menerima kunjungan silaturahmi jajaran manajemen PT Pulau Sambu atau Sambu Group di Kantor PWI Riau, Rabu (29/07/2026). Pertemuan ters
Cari Bukti Baru, Polda Riau Segel Kantor LPSE Rohil
BAGANSIAPIAPI - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrimsus Polda Riau menggeledah dan memasang garis polisi di kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa atau Layanan Pengadaan Secara
Tiga Warisan Budaya Siak Diuji Jadi Cagar Budaya Nasional
PEKANBARU - Tiga objek bersejarah kebanggaan masyarakat Kabupaten Siak selangkah lagi berpeluang menyandang status bergengsi di tingkat pusat. Istana Siak Asserayyah Al Hasyimiah, Balairung Sri (Balai
Pengawasan Publik Bagian Demokrasi', Gibran Tanggapi Kehadiran Menteri Bayangan
JAKARTA - Lemahnya fungsi oposisi di parlemen memicu sejumlah tokoh masyarakat sipil dari kalangan akademisi dan pengamat untuk membentuk Kabinet Bayangan. Inisiatif yang bertujuan memperkuat pengawas
LHP BPK tak Dibagikan, Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Walkout
PEKANBARU-Aksi walkout mewarnai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (29/7/2026). Langkah tegas ini diambil Fraksi PDI Perjuangan lant