Ayah yang Mutilasi Anak Kandung di Inhil Tak Sadar Telah Lakukan Pembunuhan Sadis
Admin
Senin, 27 Jun 2022 11:22
INHIL- Pihak kepolisian saat ini sedang menunggu hasil observasi kejiwaan ayah yang mutilasi anak kandung di Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Pelaku bernama Arharubi (42) ini, dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.
Observasi ini, bertujuan untuk memastikan apakah memang pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.
Pasalnya, pelaku terindikasi merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Ia menghabisi nyawa putrinya sendiri, F yang masih berusia 9 tahun. Sadisnya, pelaku memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian.
Pelaku melakukan aksinya di rumahnya di Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (13/6/2022) kemarin.
"(Pelaku) masih menjalani obervasi, dia masih linglung. Dia nggak sadar telah membunuh anaknya," kata Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki, Sabtu (25/6/2022).
"Memang dia kenal dirinya, siapa namanya, tinggal di mana, sama siapa, anak mana, (dia jawab) sudah meninggal, siapa membunuh, tidak tahu katanya," imbuh Iptu Ricky.
Ia menerangkan, sejauh ini belum ada kesimpulan dari dokter ahli kejiwaan mengenai kondisi pelaku.
Diperkirakan, hasil observasi pelaku akan keluar pada pekan depan.
Kendati begitu disebutkan Kapolsek Tembilahan Hulu, pihaknya tetap memproses berkas perkara pelaku dan melimpahkannya ke kejaksaan setempat.
"Berkas perkara tetap kami limpahkan ke kejaksaan. Nanti apa hasil rumah sakit, itu kita lampirkan di berkas perkara. Apakah bisa dituntut secara umum, atau memang masuk kategori ODGJ, kita koordinasi dengan kejaksaan," ujarnya.
Terungkapnya peristiwa pembunuhan mutilasi ini, berawal saat petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang mengamuk di jalanan.
Sebelumnya, pria itu juga tampak berjalan sambil menenteng diduga organ dalam tubuh korban berupa hati.
Ia sambil berteriak-teriak "ini kan yang kalian mau, ini yang kalian mau" kata pelaku ketika itu.
"Jadi ngamuknya dia itu megang parang, berdiri di pinggir jalan, lalu dia pukul mobil orang. Ada mobil yang sampai pecah juga. Dapat laporan itu, kita langsung ke TKP," sebut Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky, dalam wawancara sebelumnya.
Saat petugas datang, terlihat pelaku masih memegang parang.
Petugas berupaya membujuknya, ternyata pelaku tidak mau.
"Kita upayakan terus membujuk tapi tidak bisa. Malah sampai 2 kali kita diserang. Jadi karena ada seperti itu saya minta anggota mundur semua, saya panggil pihak keluarganya. Akhirnya datang abangnya yang paling tua, akhirnya dia mau. Setelah parang lepas, baru kita amankan," ucap Kapolsek.
Kemudian, saat posisi tangannya terborgol, pelaku berjalan menuju ke rumahnya. Ia lalu pergi ke arah belakang rumah.
Pelaku mengambil bungkusan. Tampak ada potongan kepala korban. Pelaku menyerahkannya kepada polisi.
Dari sana, petugas melanjutkan pencarian terhadap potongan tubuh korban lainnya.
Pencarian sampai dilakukan ke arah pinggir sungai.
"Setelah kita cari, baru kita temukan bagian bawah tubuh anaknya dari perut ke kaki. Kita cari lagi, dapat isi perutnya, ada jantungnya, ususnya. Kita cari lagi, dapat lengannya sebelah kiri. Tapi karena air pasang, kita tidak bisa cari lagi. Setelah sore mau Maghrib, air surut. Disitu kita dapatkan lengannya sebelah lagi dan badannya sebelah lagi," urainya.
Berdasarkan hasil autopsi korban, kematian disebabkan oleh tebasan di bagian leher.
Kapolsek memaparkan, pelaku langsung diamankan di sel rumah sakit umum setempat. Ia masih saja terus mengamuk.
Diterangkan Iptu Ricky, sebelumnya pada pagi hari, pelaku masih sempat mencari udang. Korban juga diketahui meminjam jilbab kepada temannya untuk pergi ke sekolah.
Sekembalinya mencari udang itulah menurut keterangan warga, pelaku mulai marah-marah kepada anaknya.
Pelaku diketahui sehari-hari tinggal bersama korban. Pelaku sudah berpisah dengan istrinya.
Satu orang anak yang lain, ikut bersama istri pelaku.
"Karena terindikasi gangguan jiwa, pelaku diamankan di sel di rumah sakit. Tangan diborgol, kaki diborgol. Kita juga lakukan pengamanan di sana," ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.