Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Bacakan Replik, JPU Tetap Pada Tuntutannya. Kurir 30 KG Shabu Diancam Seumur Hidup.

Bacakan Replik, JPU Tetap Pada Tuntutannya. Kurir 30 KG Shabu Diancam Seumur Hidup.

Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 29 Sep 2015 10:03
Anggi Sinaga
JPU bacakan Replik.dipersidangan

UJUNGTANJUNG - Sulaiman dan Agus Arifin, terdakwa kurir narkotika jenis Sabu sabu seberat 30 Kg menjalani sidang yang ke 7 dipengadilan Negeri Ujung Tanjung pada hari Senin (28/9/2015). Dalam replik yang dibacakan jaksa penuntut umum Endra Andre, SH, keduanya tetap diancam pidana seumur hidup.

Setelah selesai mendengar replik  JPU, Hakim ketua, Ruddi Harry Palawi,SH dengan dua anggotanya Zia Uljannah Idris SH, dan Dewi Hesti Indria SH ,MH menanyakan kepada kedua terdakwa ini, apakah sudah mengerti dan menerima apa yang disampaikan oleh JPU. Karena sebelumnya kedua terdakwa sudah mengajukan pleidoi melalui penasehat hukumnya Sartono,SH,MH ,kedua terdakwa ini menerimanya setelah berkonsultasi dengan pengacaranya. 

" Apa ada yang ingin kamu sampikan sebelum majlis memutuskan. Ini kesempatan terakhir bagi saudara sebelum menerima putusan," kata Hakim.
" Kami mohon majlis hakim meringankan hukuman . Karena kami masih mempunyai tanggungjawab anak kecil,dan istri," jawab Agus memelas.

Usai sidang, penasehat hukum kedua terdakwa, Sartono,SH, MH  kepada SpiritRiau.com mengungkapkan, dirinya tetap keberatan dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Padahal keduanya merupakan pemilik mobil dan bertugas sebagai kurir. Sedangkan menurut pengakuan terdakwa pemiliknya adalah bernama Lee dan Rusli yang berkewarganegaraan Malaysia. 

Dalam Tuntutan Jaksa penuntut umum, kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) dan 132 ayat(1) UU Narkotika No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,    sebagai perantara dan mufakat jahat.

Sidang agenda putusan akan dilanjutkan pada tanggal 5 Oktober mendatang. ( A.sng)

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 12 Jun 2026 19:53

    Petinggi Vendor Motor Listrik BGN jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

    Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).Pene

  • Jumat, 12 Jun 2026 19:46

    PPDB Meresahkan Orang Tua, Sumardany: Banyak Anak Gagal Masuk Sekolah Bukan karena Nilai, Tapi Salah Jalur

    PEKANBARU â€" Setiap tahun ajaran baru tiba, satu persoalan yang hampir selalu muncul adalah kepanikan orang tua saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. Tahun ini pun tak berbeda. Bahkan, sebelum

  • Jumat, 12 Jun 2026 19:30

    Residivis Narkoba Kembali Diciduk, 21 Paket Sabu Disita

    BENGKALIS â€" Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Pelaku berinisial MR (22) diam

  • Jumat, 12 Jun 2026 17:09

    Pemkab Bengkalis Siap Luncurkan Aplikasi SKM Online

    Bengkalis-pemerintah Kabupaten Bengkalis siap mengimplementasikan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online mulai 1 Juni 2026. https://s.id/SKMOnline_DiskominfotikAplikasi nasional yang dibangu

  • Jumat, 12 Jun 2026 15:04

    Demo Mahasiswa, Polisi Ingatkan Waspadai Provokasi

    Jakarta - Polisi mengingatkan mahasiswa yang akan menggelar aksi demo hari ini, Jumat (12/6/2026) agar mewaspadai pihak-pihak yang mencoba menunggangi demonstrasi. Mahasiswa diminta tetap fokus menyam

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.