Sabtu, 25 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Banyak kasus mengendap di Polda Riau, tersangka bebas berkeliaran

Banyak kasus mengendap di Polda Riau, tersangka bebas berkeliaran

Minggu, 29 Nov 2015 11:35
Ilustrasi
PEKANBARU - Sejumlah dugaan tindak pidana masih mengendap belum ada kejelasan penyelesaian di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Beberapa kasus yang dilaporkan warga itu bahkan sudah dalam hitungan tahun, di mana tersangkanya masih bebas berkeliaran.

Di antara kasus yang mencolok adalah dugaan penipuan terhadap ratusan calon jemaah umrah. Kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun 2014, tapi tersangka belum ditangkap hingga sekarang.

Di samping itu, ada dugaan penipuan bisnis cangkang sawit senilai Rp 5 miliar. Kasus ini menjerat tersangka berinisial EDC. Dia merupakan Direktur CV Diyatama Biomas Jaya.

Berikutnya ada tunggakan kasus yang diduga melibatkan Bupati Rokan Hulu Achmad. Politikus yang juga ketua DPD Demokrat Riau itu jadi tersangka dalam dugaan pencurian sawit sebuah perusahaan di daerahnya.

Kemudian ada pula kasus yang diduga melibatkan Ketua DPD partai Hanura Riau, Sayed Junaidi dan Ketua DPC Hanura Rohul bernama Arisman. Keduanya diduga memalsukan tanda tanda tangan surat keputusan dalam partai besutan Jenderal Purnawirawan Wiranto itu. Kedua politikus itu juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut, namun proses hukumnya juga jalan di tempat.

Menanggapi ini, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo berkilah, penyidik bukannya tak bekerja. Namun, sejumlah kasus tersebut masih terus didalami dan buktinya terus dikumpulkan.

Polisi malah terkesan buang badan dengan menyatakan pihak Kejaksaan selau mengembalikan berkas yang diserahkan penyidik atau P-19. Masih ada beberapa berkas yang dilengkapi dengan petunjuk.

"Misalnya kasus Said Junaidi, sudah empat kali P-19. Rencananya kita akan lakukan gelar kasus sesuai saran kejaksaan, apakah sudah memenuhi unsur pidana atau perdata," kata Guntur, Minggu (29/11).

Sementara terkait kasus Bupati Rohul Achmad, penyidik masih menunggu status tujuh terdakwa yang juga terjerat kasus ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kasusnya menunggu inkrah. Penyidikan masih jalan dan tidak berhenti. Kita masih menunggu perkara pokok pencurian (yang dilakukan tujuh orang warga Rohul), hingga ada putusan tetap," tegas Guntur.

Terkait kasus penipuan ratusan calon jemaah umrah, menurut Guntur penyidik sudah memeriksa saksi dari Dinas Departemen Agama.

"Penyidik juga memeriksa maskapai terkait pemesanan tiket pesawat, termasuk pemeriksaan panitia pelaksanaan umrah," pungkasnya. (merdeka.com)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.