Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Beacukai Dumai Amankan Ribuan Pil Ekstasi

Beacukai Dumai Amankan Ribuan Pil Ekstasi

laporan : Aditia Wibowo
Rabu, 12 Agu 2015 16:22
Aditia Wibowo
Beacukai Dumai Amankan Ribuan Pil Ekstasi

Dumai-Kembali, Satgas Kastima XXI A tim patroli Bea dan Cukai Indonesia bersama Malaysia mengamankan Narkotika dalam jumlah besar, Selasa (11/8) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB, dalam pemeriksaan tersebut, Kapal BC 8005 mengamankan 11 bungkus plastik kecil yang berisikan ribuan butir pil esktasi.

Berawal dari patroli bersama tim Kastima XXI A melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal dengan nama Sri Mega Top yang diatasnya ditemukan enam orang Anak Buah Kapal (ABK), masing-masing bernama Bakar bin Sulaiman(51) warga jalan Nelayan Laut Gg. Meshid RT.06 kelurahan Pangkalan Sesai, Marwandi bin Effendi(40) Warga jalan Syech Umar Gg. Bambu Kuning No.38 RT.07 Kelurahan Pangkalan Sesai, Mislah bin Muslimin(38) warga Jalan Panglima Jambul Gg. Mawar I No.09 RT.014 Kelurahan Bagan Keladi, Marzuki Bin Yakub (50) Warga Jalan Pemuda Lait Gg. Pelajar, Ahmad Yakub (41) warga Jalan Daeng Taugek, Sedangkan pemilik barang adalah Khairuddin (34) warga jalan Angrek.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pencegahan Bea dan Cukai Tipe Madia B (KPPBCTMB) Dumai melalui Kasi Pencegahan dan Penindakan (P2) Indra menjelaskan penangkapan ini berawal dari patroli rutin Satgas Kastima XXI dan melakukan pemeriksaan pada setiap kapal yang melintas.

"Termasuk salah satunya adalah kapal Sri Mega Top kapal ekspor Ikan asal Dumai, saat diperiksa petugas gabungan, dibagian belakang kapal, tepatnya di atas drum, ditemukan tas berwarna kuning, selanjutnya kita periksa, dan ditemukan 11 bungkus plastik kecil berisikan ribuan butir pil," terang Indra.

Kapal yang diketahui bertolak dari Pelabuhan Muar Malaysia menuju Dumai tanpa muatan, langsung digiring dan disandarkan di pelabuhan portkala guna pengembangan kasus.

"Setelah kita hitung, total keseluruhanya ada seribu tujuh puluh lima ribu butir, dan dari hasil uji labor pil tersebut adalah benar Pil eksatsi," tambah Kasi P2 Lagi.

Sebagai penutup, kepada wartawan Kasi P2 menyampaikan atas dugaan tindak pidana kepabeanan tersebut tersangka bakal dijerat dengan pasal 102 huruf a jo pasal 102 huruf e nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan undang-undang nomor 10 tahun 1995 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal lima milliar rupiah.

"Selanjutnya dari sini, kita akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Polisi, dalam hal ini akan ditangani oleh Dir Narkoba Polda Riau,"tutupnya. (Bow)
Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 09:00

    PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho

  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.