Beacukai Dumai Amankan Ribuan Pil Ekstasi
laporan : Aditia Wibowo
Rabu, 12 Agu 2015 16:22
Dumai-Kembali, Satgas Kastima XXI A tim patroli Bea dan Cukai Indonesia bersama Malaysia mengamankan Narkotika dalam jumlah besar, Selasa (11/8) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB, dalam pemeriksaan tersebut, Kapal BC 8005 mengamankan 11 bungkus plastik kecil yang berisikan ribuan butir pil esktasi.
Berawal dari patroli bersama tim Kastima XXI A melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal dengan nama Sri Mega Top yang diatasnya ditemukan enam orang Anak Buah Kapal (ABK), masing-masing bernama Bakar bin Sulaiman(51) warga jalan Nelayan Laut Gg. Meshid RT.06 kelurahan Pangkalan Sesai, Marwandi bin Effendi(40) Warga jalan Syech Umar Gg. Bambu Kuning No.38 RT.07 Kelurahan Pangkalan Sesai, Mislah bin Muslimin(38) warga Jalan Panglima Jambul Gg. Mawar I No.09 RT.014 Kelurahan Bagan Keladi, Marzuki Bin Yakub (50) Warga Jalan Pemuda Lait Gg. Pelajar, Ahmad Yakub (41) warga Jalan Daeng Taugek, Sedangkan pemilik barang adalah Khairuddin (34) warga jalan Angrek.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pencegahan Bea dan Cukai Tipe Madia B (KPPBCTMB) Dumai melalui Kasi Pencegahan dan Penindakan (P2) Indra menjelaskan penangkapan ini berawal dari patroli rutin Satgas Kastima XXI dan melakukan pemeriksaan pada setiap kapal yang melintas.
"Termasuk salah satunya adalah kapal Sri Mega Top kapal ekspor Ikan asal Dumai, saat diperiksa petugas gabungan, dibagian belakang kapal, tepatnya di atas drum, ditemukan tas berwarna kuning, selanjutnya kita periksa, dan ditemukan 11 bungkus plastik kecil berisikan ribuan butir pil," terang Indra.
Kapal yang diketahui bertolak dari Pelabuhan Muar Malaysia menuju Dumai tanpa muatan, langsung digiring dan disandarkan di pelabuhan portkala guna pengembangan kasus.
"Setelah kita hitung, total keseluruhanya ada seribu tujuh puluh lima ribu butir, dan dari hasil uji labor pil tersebut adalah benar Pil eksatsi," tambah Kasi P2 Lagi.
Sebagai penutup, kepada wartawan Kasi P2 menyampaikan atas dugaan tindak pidana kepabeanan tersebut tersangka bakal dijerat dengan pasal 102 huruf a jo pasal 102 huruf e nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan undang-undang nomor 10 tahun 1995 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal lima milliar rupiah.
"Selanjutnya dari sini, kita akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Polisi, dalam hal ini akan ditangani oleh Dir Narkoba Polda Riau,"tutupnya. (Bow) Hukrim
Kemnaker Wajibkan Calon Perusahaan Mitra MagangHub Terdaftar di WLKP
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan sejumlah persyaratan bagi perusahaan yang ingin bergabung sebagai mitra penyelenggara Program Magang Nasional atau MagangHub 2026. Salah sat
Prabowo Singgung Kekalahan Pilpres, Ngaku Masih Berutang ke Warga NTB
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengaku masih memiliki "utang" kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) yang selama ini konsisten memberikan dukungan kepadanya, termasuk saat beberapa kali gaga
Bikin Syok, Angka Kematian Anak Muda Jerman Akibat Narkoba Meningkat
Jakarta - Berbicara di klinik kecanduan opioid Patrida di Berlin, Komisaris Narkoba Federal Jerman Hendrik Streeck mengaku sedih harus kembali menyampaikan angka terbaru jumlah kematian terkait narkob
Jampidsus Buka Suara Dikaitkan dengan Blackout Sumatra
Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memberikan tanggapan mengenai dugaan keterlibatannya dalam insiden blackout yang terjadi di Sumatra. Dia merasa bingung mengapa na
Kapolri Apresiasi Sinergi Stakeholder, PTPN IV PalmCo Andalkan Peralatan dan AI Cegah Karhutla
PEKANBARU â€" Komitmen PTPN IV PalmCo dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau mendapat perhatian dalam Apel Gelar Kesiapan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 yang dipimpin