Senin, 10 Agu 2026
hukrim
Bidik Dinas PUPR, KPK Sita Dokumen Proyek Kasus Pemerasan Pemalang
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 10 Agu 2026 09:21
JAKARTA -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dokumen proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang. Penyitaan ini berlangsung usai tim menggeledah 15 lokasi terkait kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro sepanjang 5 sampai 8 Agustus 2026.
Kegiatan geledah tersebut difokuskan pada rumah-rumah milik pihak yang diduga masuk dalam pusaran kasus korupsi ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan dokumen yang diamankan sangat krusial bagi kelancaran penyidikan.
"Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen, di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang," papar Budi di hadapan wartawan, Minggu (9/8/2026).
Sebar Lokasi Penggeledahan
Proses pengumpulan barang bukti menyebar di empat daerah wilayah Jawa Tengah. Tim penyidik menyisir sepuluh rumah di Kabupaten Pemalang, dua rumah di Kota Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu unit rumah di Semarang.
Selain dokumen fisik, penyidik mengamankan sarana komunikasi berupa telepon seluler dan dokumen elektronik. Bukti petunjuk juga didapatkan dari sebuah properti komersial di kawasan Magelang.
"Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang," jelasnya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dan rekaman visual tersebut akan diuji silang dengan keterangan para saksi.
"Dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini, baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak," tambahnya.
Jejak OTT dan Konstruksi Perkara
Pengusutan perkara ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026, yang menjaring 21 orang termasuk Anom Widiyantoro. Pada pengumuman resmi 30 Juli 2026, KPK merinci bahwa kasus ini memuat dua klaster pemerasan yang saling berkaitan.
Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris (Gus Haris) menjadi tersangka di klaster pertama atas dugaan pemerasan terhadap aparatur Pemkab Pemalang dan pengusaha swasta. Di klaster kedua, penyidik menetapkan polisi yang bertugas di KPK, Setya Budi Dias beserta ayahnya, Lilik Budi Suprianto sebagai tersangka lantaran diduga memeras Anom Widiyantoro.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/bidik-dinas-pupr-kpk-sita-dokumen-proyek-kasus-pemerasan-pemalang.html
komentar Pembaca