Selasa, 07 Jul 2026
Buronan Jurist Tan Menjadi Kunci Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 07 Jul 2026 09:43
JAKARTA - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019 - 2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi masih belum menemukan titik penyelesaian. Hambatan utamanya ada pada status Jurist Tan yang masih buron dan menjadi mata rantai paling penting dalam perkara ini.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Syekh Yusuf, Adib Miftahul menyoroti hilangnya buronan tersebut sebagai missing link yang membuat konstruksi perkara ini belum utuh di mata publik.
“Kasus ini belum sepenuhnya terang karena masih ada bagian penting yang belum terungkap. Salah satunya terkait pihak yang sampai sekarang belum bisa dimintai keterangan," kata Pengamat kebijakan publik dari Universitas Syekh Yusuf, Adib Miftahul, Senin (6/7/2026).
Situasi ini memicu banyak spekulasi liar dan memperkuat persepsi negatif masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia yang terkesan sangat lambat.
"Publik sekarang terbelah. Ada yang percaya ini bagian dari penegakan hukum, tapi tidak sedikit yang mempertanyakan kenapa belum juga ada kejelasan," ujarnya.
Aparat hukum dituntut untuk segera menghadirkan transparansi penuh di setiap tahapan penyelesaian kasus korupsi kelas atas ini.
“Kalau memang ada bukti yang kuat, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses ini ditutup-tutupi,” tegasnya.
Tanpa adanya kejelasan, kepercayaan masyarakat luas terhadap proses hukum dan pengambil kebijakan di pemerintahan akan semakin merosot.
“Kalau tidak menemukan titik terang, ini bukan hanya soal satu kasus. Ke depan, orang bisa ragu terhadap kebijakan karena ada ketakutan terseret proses hukum yang tidak jelas,” paparnya.
Tertangkapnya buronan utama sangat menentukan ke mana arah penegakan keadilan dan pembuktian hukum ini akan berlanjut.
“Selama bagian penting ini belum terungkap, publik akan terus bertanya-tanya. Di situlah pentingnya keseriusan dan transparansi penegakan hukum,” pungkasnya.
Terkait perkara korupsi pengadaan ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim telah lebih dulu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pembacaan vonis tersebut dilakukan, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain kurungan penjara, ia juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan segera setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/buronan-jurist-tan-menjadi-kunci-kasus-korupsi-chromebook-nadiem-makarim.html
komentar Pembaca