Kamis, 25 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Buronan Serahkan Diri, Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Inhil 2019

Buronan Serahkan Diri, Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Inhil 2019

Admin
Rabu, 15 Jun 2022 16:44
pekanbaru.tribunnews.com

INHIL - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung, pada Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Inhil tahun anggaran 2019, akhirnya menyerahkan diri.

Tersangka adalah pria berinisial ES (34). Ia memilih menyerahkan diri dengan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, usai sempat menyandang status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam dugaan rasuah proyek pembangunan itu, ia adalah kontraktor pelaksana.

"Yang bersangkutan menyerahkan diri dengan datang ke kantor sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kajari Inhil, Rini Triningsih melalui Kasi Intelijen Haza Putra, Rabu (15/6/2022).

Saat ini, ES tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil sebagai tersangka.

Karena proses pemeriksaan masih berjalan, belum diketahui apakah nantinya terhadap ES langsung dilakukan penahanan atau tidak.

"Informasi lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan," ucap Haza.

Diketahui, ES ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Maret 2022 lalu bersama 3 orang lainnya.

Ia menyandang status buron dan masuk dalam DPO karena melarikan diri.


Sementara 3 tersangka lainnya, masing-masing berinisial EC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan HDK selaku Konsultan Pengawas, sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis (2/6/2022) lalu.


Tiga tersangka itu sedang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan.

Dari informasi yang dihimpun, dugaan korupsi terjadi dalam Pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil tahun anggaran 2019.

Anggarannya sebesar Rp5.232.000.000, yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Inhil

Terdapat kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan proyek tersebut, atau tidak sesuai dengan kontrak yang ada.

Diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut, dimana hal tersebut melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Atas hal itu, disinyalir timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp476.818.201,79.

Angka tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.