Senin, 03 Agu 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dapat Senpi dari Oknum TNI, Pengedar Narkoba Diringkus

Dapat Senpi dari Oknum TNI, Pengedar Narkoba Diringkus

Laporan : Sahril Ramadhana
Rabu, 24 Feb 2016 16:17
Sahril Ramadhana
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Siak Ekspos penangkapan Pengedar Narkoba yang juga memiliki Senpi rakitan jenis revolfer di halaman Mapolres Siak, Rabu (24/02/2016).
DAYUN - Pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan, terbukti seorang pengedar sabu-sabu juga memiliki senjata api (Senpi) yakni inisial BH (31) warga Jalan Lintas Pekanbaru, kilometer 79, kecamatan Kandis diringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Siak. Penangkapan  tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Billy Agustiano.

Dalam penangkapan dirumah tersangka, turut diamankan satu unit senpi rakitan jenis revolfer, 5 butir peluru aktif, dan bahan bakar minyak (BBm) sebanyak 15 jerigen, serta narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 15 paket seharga Rp20 juta. 

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Billy Agustiano Barman, Rabu (24/02), mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan proses penyelidikan, maka tersangka dapat ditangkap di rumahnya dan langsung di giring ke Mapolres Siak untuk proses penyidikan. 

"Tersangka ini, mantan napi perkara sabu-sabu. Dan kita mendapatkan informasi dan langsung ditindak lanjuti,  tersangka beserta barang bukti saat ini kita amankan di Mapolres Siak," ujar AKP Billy. 

Tersangka saat ini mendekam di sel Mapolres Siak, dan penyidik mengenakan tersangka dengan pasal berlapis. Untuk kepemilikan senpi ilegal dikenakan Pasal 1(1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun maksimal. 

Sementara untuk BBM ilegal dikenakan Undang-undang Migas, dan untuk narkoba jenis sabu dikenakan Pasal 112, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk senpi ilegal dan bbm ilegal, reskrim yang menangani. Dan untuk narkotika ditangani oleh Sat Narkoba, karena semua punya jalur nya, " tutup Kasat Reskrim.(ril)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki