Minggu, 07 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Diduga Korban Bully, Polisi Usut Kematian Pelajar di Ponpes Lombok

hukrim

Diduga Korban Bully, Polisi Usut Kematian Pelajar di Ponpes Lombok

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 04 Agu 2025 13:49
Berita satu.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah menyelidiki kasus kematian seorang pelajar berusia 13 tahun yang diduga menjadi korban penipuan bullying di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Janapria.

Korban dilaporkan meninggal dunia usai terlibat cekcok dengan seorang teman sekolahnya yang kemudian menendangnya hingga kepala korban terbentur tembok. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/8/2025) di lingkungan asrama pesantren.

“Korban ditendang pelaku dan terbentur tembok, sehingga meninggal dunia,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah, Aiptu Pipin Setyaningrum, di Lombok Tengah, Senin (4/8/2025).

Setelah insiden perkelahian, korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.

Aiptu Pipin menjelaskan bahwa korban dan pelaku yang masih di bawah umur sebelumnya terlibat saling ejek atau bullying, yang kemudian memicu perkelahian fisik. “Akibat perkelahian itu korban meninggal dunia,” ujarnya.

Polisi telah memanggil pihak terduga pelaku, pimpinan pondok pesantren, dan keluarga korban untuk dimintai keterangan. Namun, pelaku yang identitasnya disamarkan dengan nama Mawar belum diamankan, dan pihak keluarga korban menyatakan menerima insiden tersebut sebagai musibah.

“Meski pihak keluarga belum melaporkan kejadian itu, kasus ini merupakan delik murni, bukan delik aduan, sehingga proses hukum tetap dilakukan,” tegasnya.

Sesuai Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat pidana maksimal 15 tahun penjara karena menyebabkan kematian anak.

“Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari puskesmas sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi mengimbau para orang tua dan pengelola lembaga pendidikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun sekolah.

“Kami imbau masyarakat dan guru untuk lebih waspada terhadap interaksi anak-anak agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tutup Aiptu Pipin.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 06 Jun 2026 16:43

    Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat

    PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau agar tidak menjadikan kegiatan menanam pohon hanya sebatas kegiatan

  • Sabtu, 06 Jun 2026 15:45

    Laka Maut Toyota Hiace Seruduk Belakang Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Meninggal Dunia

    PEKANBARU - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai KM 46+200 Jalur A, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.Peristiwa tersebut melibatkan

  • Sabtu, 06 Jun 2026 15:32

    Catat! Prabowo Ingatkan Kembali Jajarannya untuk Tidak Korupsi

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto berulang kali berpesan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, tugas berat saat ini adalah harus melawan korupsi.Pesan Prabow

  • Sabtu, 06 Jun 2026 15:14

    Dikirimkan berita Puspen TNI, terimakasih atas bantuannya.

    Wapang TNI Tinjau Yonif TP 842/Badak Sakti, Dukung Pertahanan dan Ekonomi Daerah (Puspen TNI). Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa d

  • Sabtu, 06 Jun 2026 15:06

    Pria 47 Tahun Cabuli Bocah Laki di Cikarang Barat Jadi Tersangka

    Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial N (47) usai mencabuli seorang bocah laki-laki di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.Kapolres Metro

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.