Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Diduga Lakukan Pengrusakan Hutan di Jumrah, Seorang Pria Diamankan Sat Reskrim Polres Rohil

Diduga Lakukan Pengrusakan Hutan di Jumrah, Seorang Pria Diamankan Sat Reskrim Polres Rohil

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 07 Mei 2023 12:55
(Foto : Hms Polres Rohil))
ROHIL-Diduga lakukan kegiatan pengrusakan hutan, seorang pria berinisial KF (26 tahun) alamat Dusun Jalutung Makmur Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) diamankan Sat Reskrim Polres Rohil Polda Riau.Jumat 5 Mei 2023. Pukul 09.00 WIB.

KF yang mengaku sebagai operator alat berat jenis excavator itu diamankan, setelah dilaporkan oleh pelapor Salmon ( 53 tahun) karena kedapatan sedang bekerja di Blok Ruas Barat Petak 499-01 Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Jumat 5 Mei 2023. Pukul 09.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Minggu (7/5/) membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana di Bidang Kehutanan oleh Pihaknya yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Rohil.

Pengungkapan dugaan tindak pidana di Bidang Kehutanan, sebagai respon cepat terhadap laporan di grup yang dikirimkan oleh saksi saudara Jumadi, bahwa ditemukan alat berat excavator merk Hitachi PC 138 warna orange sedang bekerja di areal PT ruas utama jaya tepatnya di blok ruas barat peta 49 9 01 kepenghuluan jumrah, kemudian setelah dilakukan pengecekan alat berat di lapangan dijaga oleh security sedangkan operator dibawa ke kantor PT ruas utama jaya selanjutnya pelapor dan saksi Aulia dan Jumadi membawa terlapor ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.

Untuk barang bukti ya 1 unit excavator merek Hitachi PC138 Warna Orange tadi. 
Dan untuk dugaan pelanggan, tersangka didakwa dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) Huruf a dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Pengerusakan Hutan," imbuhnya (rls)
Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • Jumat, 17 Apr 2026 10:08

    Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

    DUMAI-Kegiatan penggalangan terhadap masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Dumai guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis, 16 April 2026, para Kapolsek di wilayah huk

  • Kamis, 16 Apr 2026 18:01

    Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu

    Pujud-Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pondok Kresek, Kecamatan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.