Jumat, 31 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Divonis 8 Tahun, Terdakwa “Penggagah” Anak Kandung ini Hanya Jalani Tahanan 9 Bulan. Ini dia Penyebabnya

Divonis 8 Tahun, Terdakwa “Penggagah” Anak Kandung ini Hanya Jalani Tahanan 9 Bulan. Ini dia Penyebabnya

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi/Anggi Sinaga
Selasa, 29 Sep 2015 08:22
Ilustrasi

UJUNGTANJUNG – Parudin (41) warga Simpang Nangka kelurahan Bahtera Makmur Kota kecamatan Bagan Sinembah Rohil ini hanya menjalani tahanan 9 bulan setelah divonis 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Ujung Tanjung Rohil atas kasus persetebuhan dengan cara memaksa anak kandungnya sendiri, Sug (19) sejak anak gadisnya itu duduk dibangku SMP hingga lulus SMA.

Parudin divonis karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum pasal 81 ayat (1) UU RI no. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan melakukan kekerasan atau ancaman  memaksa anak kandungnya sendiri melakukan persetubuhan.

Menurut keterangan Penasehat Hukum Parudin, Kalna Surya Sir. SH dan Mangiring  Parulian  Sinaga SH, Klien mereka tersebut dikeluarkan dari Rumah Tahanan ( Rutan ) Bagan Siapiapi demi hukum. Pasalnya, terdakwa divonis setelah masa  perpanjangan  penahanan tahap II dari PengadilanTinggi atas diri terdakwa sudah habis.

" Karena masa  perpanjangan  penahanan tahap II dari PengadilanTinggi atas diri terdakwa sudah habis sejak tgl 23 Juli 2015, sedangkan hakim baru memutus terdakwa pada tanggal 18 Agustus 2015, dan itupun tanpa didampingi penasehat hukumnya," terang Kalna.

Dijelaskan Kalna, berdasarkan KUHAP Pasal 29 ayat 2 dan , 6 mengatakan bahwa, setelah 60 hari penahanan Tahap II oleh Pengadilan Tinggi, walupun perkara belum selesai diperiksa atau pun diputus , tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. " Alasan inilah terdakwa dikeluarkan oleh pihak Rutan Bagan Siapiapi," jelas Kalna lagi.

Ditambahkannya lagi, atas putusan ini, ia menyatakan banding.  Dalam Memori Banding, dirinya selaku penasehat hukum akan menguraikan fakta persidangan, dan meminta agar pengadilan tinggi Pekanbaru mengeluarkan putusan Sela, agar kembali membuka persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan pemeriksaan terdakwa serta memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi).

" Kita sepakat terdakwa harus dihukum, namun dalam menghukum terdakwa hendaknya menerapkan hukum acara yang sebenarnya. Misalnya pada saat disidangkan penasehat hukumnya harus hadir, " jelas Kalna kembali.

Atas kejadian ini membuat masyarakat Rokan Hilir miris dengan penegakan hukum yang ada di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung Rohil ini,  " Sebab jelas - jelas terdakwa mengakui perbuatannya dalam persidangan , namun terdakwa saat ini sudah bebas, dikarenakan ada kelalaian adminitrasi di dalam menjalankan  KUHAP dari pihak pengadilan," ujar Ahmad Dahlan salah seorang warga Balam Rohil ketika dimintai tanggapannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Spiritriau.com Senin (28/9), Terdakwa Parudin sudah keluar sejak 4 September 2015 lalu, dan persidangan digelar pada 18 Agustus 2015 dengan Ketua Majelis Hakim Ruddi Harry Palawi SH, dan dua anggotanya, Zia Uljannah Idris SH, Dewi Hesti Indria SH, MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri SH. (Ded, Anggi)

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 31 Jul 2026 15:25

    Kado HIT Riau, SF Hariyanto Ajak Masyararakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Agustus Ini

    PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberikan kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung selama 1-31 Ag

  • Jumat, 31 Jul 2026 14:44

    Daftar 14 Kapolres yang Dirotasi Kapolri

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi besar-besaran melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1584/VII/KEP./2026 tertanggal 30 Juli 2026. Surat itu ditandatangani atas nama

  • Jumat, 31 Jul 2026 14:33

    Kuota Diklat Koperasi Merah Putih Gelombang Kedua Bakal Dipangkas

    Kuota peserta untuk Diklat Koperasi Merah Putih gelombang kedua dipastikan berkurang dibanding gelombang pertama.Kepastian ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Letjen

  • Jumat, 31 Jul 2026 14:22

    Permata CAI 2026: LDII Rohil Perkuat Karakter Pemuda Religius dan Profesional

    BATU HAMPAR - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Rokan Hilir resmi membuka kegiatan Perkemahan Akhir Tahun Ajaran Cinta Alam Indonesia (Permata CAI) tahun 2026.&

  • Jumat, 31 Jul 2026 13:58

    Terseret Isu Bohong, Suami Lesti Kejora Beri Keterangan ke Penyidik

    JAKARTA - Rizky Billar mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026). Kehadiran suami Lesti Kejora tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, guna menjalani agenda pemeriksaan terkait

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki