Sabtu, 11 Okt 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Dua Kurir Jaringan Internasional Ditangkap Polres Bengkalis, Sabu Hampir 1 Kg Diamankan

hukrim

Dua Kurir Jaringan Internasional Ditangkap Polres Bengkalis, Sabu Hampir 1 Kg Diamankan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 08 Agu 2025 14:32
RIAU AKTUAL.COM
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah hukumnya.

Dua orang kurir diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 956,23 gram atau hampir satu kilogram.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Bengkalis, Komisaris Polisi (Kompol) Anton Rama Putra, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Dony Binsar, memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Tantya Sidhirajati, Jumat (8/8/2025).

Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Bea dan Cukai Dumai.

"Pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil menangkap dua orang tersangka di tepi Jalan Hangtuah Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau," ungkap Kompol Anton.

Dua tersangka tersebut adalah DUS alias Desmon, seorang residivis kasus narkotika yang baru bebas dua tahun lalu, dan SFYH alias Franky.

Dari tangan keduanya, polisi menyita satu bungkus plastik hijau bertuliskan huruf Mandarin dan dua bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu, dengan total berat kotor 956,23 gram.

Selain narkotika, barang bukti lain yang diamankan meliputi dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, plastik pembungkus berwarna cokelat, dan sebuah tas kertas berwarna cokelat.

Iptu Dony Binsar menjelaskan, kedua kurir menggunakan modus pengantaran barang dengan sepeda motor. Dalam pemeriksaan, Desmon mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Johan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine," ungkap Iptu Dony.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Nilai barang bukti ini jika diuangkan mencapai sekitar Rp956 juta dan berpotensi merusak 4.781 jiwa," tegas Kompol Anton.

Wakapolres menambahkan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bengkalis dalam menutup jalur peredaran narkotika lintas negara yang mencoba masuk ke Riau, khususnya melalui jalur darat.

"Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis. Tidak ada kompromi bagi bandar narkoba. Kami akan bertindak tegas," pungkasnya.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.